Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Putri Candrawathi Mewek Di Mako Brimob, “Saya Percaya Dan Terus Mencintai Suami”

×

Putri Candrawathi Mewek Di Mako Brimob, “Saya Percaya Dan Terus Mencintai Suami”

Sebarkan artikel ini

Views: 52

DEPOK, JAPOS.CO – Untuk pertama kalinya Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya tampil di publik pasca terjadinya Polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,di rumah dinas eks Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan mengenakan batik cokelat bermotif dengan dalaman (inner) warna hitam, Putri datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat suaminya menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Mata Putri, yang didampingi pengacaranya, Arman Hanis, dan anaknya, tampak sembab. Gerak-geriknya canggung. Raut wajahnya tak terlihat karena tertutup masker putih.

Setelah Arman Hanis menjelaskan maksud kedatangan keluarga, Putri diberi kesempatan berbicara.

“Saya, Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan terus mencintai suami saya,” tuturnya, dengan nada patah-patah. Tenggorokannya tercekat, menahan tangis.

“Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini,” sambung Putri, yang terlihat tidak bisa membendung air matanya. Dia mulai terisak. Kepalanya ditundukkan.

Tak lama, dia menyambung kembali pernyataannya. “Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” ucap Putri.

Setelah itu, dipapah anak perempuannya, Putri bergegas menaiki mobilnya.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Markas Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari.Sambo  diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik. Sebab, Jenderal polisi bintang dua itu dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“30 hari info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi,Wartawan   Minggu (7/8).

Dikatakannya,dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo terkuak dari hasil pemeriksaan tim Irsus Polri terhadap 10 saksi.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” ungkap Dedi, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

“Dalam olah TKP terjadi misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya, nanti saya sampaikan secara lengkap. Saya tidak mau sampaikan terburu-buru,” sambungnya.

Ferdy Sambo sendiri ditempatkan di Mako Brimob agar proses pengusutan kasus ini berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Yakni, Bharada Eliezer Pudihang  atau Bharada E. (Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *