Views: 280
CIAMIS, JAPOS.CO – Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya menghimbau kepada kepala sekolah (kepsek) SD maupun SMP, untuk melarang siswa bawa sepeda motor saat ke sekolah. Himbauan Bupati Ciamis tersebut untuk mencegah timbulnya kecelakaan.
Sebab, mengingat masih banyak siswa sekolah baik SD maupun SMP yang memakai sepeda motor tanpa menggunakan alat keselamatan diri, seperti halnya helm. “Ketika berkunjung ke daerah-daerah di Ciamis, sering melihat ada anak-anak sekolah baik SD maupun SMP yang menggunakan motor tanpa helm. Itu sangatlah bahaya,” ujar H. Herdiat setelah kegiatan Pawai Ta’aruf di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Sabtu (30/7).
Menurutnya, anak-anak SD dan SMP itu usianya masih jauh untuk bisa menggunakan sepeda motor, apalagi untuk berboncengan. “Ini sangatlah membahayakan bagi dirinya maupun orang lain. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada kepala sekolah, guru terutama untuk SD maupun SMP, supaya melarang siswa bawa motor ke sekolah. Saya menyarankan jika memang memerlukan kendaraan untuk pergi ke sekolah, maka lebih baik orang tua, saudara maupun kerabat yang mengantarnya. Kalau dekat jalan kaki. Tapi kalau jauh naik kendaraan umum. Intinya, jangan pakai motor sendiri,” ujar H. Herdiat.
Bupati Ciamis menegaskan, pihaknya akan membuat Surat Edaran (SE) terkait larangan bawa motor ke sekolah, untuk anak-anak sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis. “Kita akan buat SE melalui Dinas Pendidikan Ciamis. Mudah-mudahan saja bisa dengan siswa tidak bawa motor ke sekolah bisa mengantisipasi kecelakaan lalu lintas,” tegas H. Herdiat .
Apresiasi Ketua Komisi IV DPRD Ciamis
Sementara di tempat terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis, H. Syarif Sutiarsa, mengapresiasi langkah Bupati Ciamis yang akan mengeluarkan Surat Edaran berupa larangan bagi anak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk tidak membawa kendaraan motor ke Sekolah.
Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas No 22 tahun 2009, pasal 281 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi(SIM) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Syarif menjelaskan, salah satu syarat untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi( SIM) yaitu ketika seseorang atau warga negara Indonesia sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Adapun KTP tersebut bisa didapat pada saat masyarakat telah berusia 17 Tahun, sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Yaitu pada pasal 63 yang berbunyi penduduk warga Indonesia dan orang asing yang telah memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP el, “ jelasnya.
Kendati demikian pihaknya, meminta agar Pemkab Ciamis bisa memberikan solusi bagi anak didik yang perjalanan ke sekolah jauh dari jangkauan rumah, khususnya di wilayah perkampungan. Ia mencontohkan antara di Kota dan di Desa, kalau di Kota banyak kendaraan umum atau Angkutan Kota lainnya, sedangkan di Desa masih ada yang belum terlewati kendaraan umum bahkan nyaris tidak ada.
Dari itu bagian dari mencerdaskan anak bangsa, Pemkab Ciamis harus hadir dalam memberikan pelayanan pendidikan salah satunya berupa sarana transportasi bagi sekolah atau kendaraan Sekolah yang diperuntukan bagi anak didik yang jangkauannya jauh ke Sekolah. “Jika geografis rumah masyarakat dengan sekolah jauh, Pa Bupati harus mengeluarkan kebijakan dan terobosan yang lain seperti menyiapkan kendaraan sekolah. Undang Undang bisa ditaati dan dilaksanakan oleh anak didik, dan mereka bisa melaksanakan pendidikan di Sekolah sebagai mana mestinya,” pungkasnya. (Mamay)