Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

APIP dan Polresta Banjar Sepakat Usut Dugaan Adanya Pembayaran ‘Gaji Buta’ di Rumah Sakit Asih Husada

×

APIP dan Polresta Banjar Sepakat Usut Dugaan Adanya Pembayaran ‘Gaji Buta’ di Rumah Sakit Asih Husada

Sebarkan artikel ini

Views: 224

BANJAR, JAPOS.CO – Pengusutan kasus dugaan pemberian “gaji buta” kepada orang yang tidak bekerja dan tak ngantor di RS Asih Husada milik Pemkot Banjar masih terus dikembangkan. Polresta Banjar dan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) menyepakati akan menindaklajuti permasalahan yang kian santer menjadi perhatian publik tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Keseriusan APIP dalam menyelamatkan uang RS Asih Husada milik Pemkot Banjar dengan besaran mencapai puluhan juta rupiah selama tahun 2021 ini mulai dijajaki Inpektorat Kota Banjar.

Tak hanya Inspektorat, Polresta Banjar juga telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, sambil menunggu hasil investigasi Inspektorat Kota Banjar yang masih bekerja. Pengusutan permasalahan dugaan pemberian gaji buta yang sudah menjadi perhatian publik ini, berawal adanya temuan sebanyak 2 orang yang diduga tak masuk kerja, seperti layaknya pegawai lainnya di RS Asih Husada.

Namun kedua orang itu setiap bulannya sama-sama menerima gaji bulanan dari Rumah Sakit milik Pemkot Banjar, seperti halnya pegawai lainnya. Adapun besaran gaji yang digelontorkan RS Asih Husada selama ini, masing-masing sebesar Rp 1.250.000 per orang per bulan atau Rp 2.500.000 per bulan untuk dua orang tersebut.

Menurut Inspektur Insepktorat Kota Banjar, H. Agus Muslih, pengusutan dugaan pembayaran gaji fiktif di RS Asih Husada, saat ini masih dalam tahap audit permulaan. “Masih proses sinkronisasi hasil penyelidikan kepolisian dan audit Inspektorat Kota Banjar,” ujar  Agus.

Terkait dibolehkan atau tidaknya ada karyawan yang tidak masuk kerja namun menerima gaji bulanan, menurut dia, hal itu dikembalikan kepada perjanjian kerja yang bersangkutan dengan RS Asih Husada atau Pemkot Banjar. “Kalau diperjanjian perikatan kerjanya harus masuk tiap hari kerja. Kemudian terungkap tidak masuk kerja, maka seharusnya gaji yang bersangkutan tak dibayarkan. Kecuali, ada aturan lain yang mengatur sesuai kedudukannya dalam perikatan itu,” ujar Agus.

Menyusul masih tahap audit permulaan, dikatakan Inspektur Agus, otomatis belum ditemukan nilai kerugian negara. Termasuk unsur perbuatan melawan hukum atau hanya pelanggaran administratif saja. “Apakah harus ditindaklanjuti dengan audit investigasi atau tidak, saat ini Inspektorat masih terus kordinasi dengan Polresta Banjar,” ujar Agus.

Ditempat terpisah, seorang pejabat di RS Asih Husada Langensari, Robby Senda, menyatakan, penyelesaian permasalahan itu diserahkan kepada kepolisian dan Inspektorat. “Dokumen atau penjelasan itu, semuanya sudah disampaikan kepada kepolisian dan Inspektorat,” ucap Robby Senda, singkat.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Banjar Bidang Pemerintahan melakukan sidak ke RS Asih Husada, terkait dugaan pembayaran gaji pegawai yang diduga fiktif, Kamis 7 Juli 2022 lalu.

Pada kesempatan itu, ada dua orang yang menerima honor bulanan, tetapi keduanya tak pernah masuk kerja. Masing-masing menerima Rp 1.250.000 per bulan. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *