Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Gedung Baleka II Pemkot Depok Belum Nampak Bendera Merah Putih,Walikota Dipertanyakan

×

Gedung Baleka II Pemkot Depok Belum Nampak Bendera Merah Putih,Walikota Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Views: 179

DEPOK, JAPOS.CO – Gedung Baleka II Kantor Pemerintahan, yang berada lingkungan Balaikota Depok.Belum nampak ada  bendera merah putih dalam rangka menyambut Perayaan hari kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berbeda dengan Pemandangan dilingkungan kecamatan,dan kelurahan di Depok.yang sudah ramai dengan memasang dan mengibarkan bendera merah putih dengan sgala pernak perniknya.

Belum ada pengibaran bendera merah putih digedung baleka II,dipertanyakan Susanto pengurus Partai Solidaritas  Indonesia ( PSI ) Depok.yang kebetulan abis mengurus surat admintrasi kependudukan di dinas Disdukcapil lantai 2 Gedung Baleka.

” Ini surat edaran Walikota Depok harus dipertanyakan dan diingatkan,kenapa hinggga hari ini,Gedung Baleka II belum nampak ada bendera merah putih,” Kata Susanto pada Japos.Co Rabu ( 3/8/2022 )

Sudah menjadi keharusan dan tradisi bangsa Indonesia setiap memasuki bulan Agustus,kita diwajibkan untuk memperingati hari kemerdekaan.

momentum peringatan hari kemerdekaan,sebagai mengingatkan kita semua,bahwa negara kita merdeka atas perjuangan penuh darah dan pengorbanan dari para pahlawan

” Kita sebagai generasi,anak bangsa dijaman yang sudah serba merdeka.tentunya harus menghormati Jasa- jasa para pejuang dan pahlawan kita,hal itu cukup ditunjukkan dengan semangat ikut Memperingati Hari Kemerdekaan setiap Bulan Agustus,
apalagi lingkungan pemerintahan itu harus memberukan contoh baik ” Ujarnya

Sementara Walikota Depok,telah mengeluarkan surat edara (SE) Nomor: 003/368-PROKOPIM tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 Tingkat Kota Depok. Terdapat beberapa imbauan dalam SE tersebut.

Pertama, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus.

Kedua, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022. Tema dan penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 serta desain turunannya, agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kemerdekaan Sekretariat Negeri

Ketiga, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain.(Joko Warihnyo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *