Views: 200
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang kembali amankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, sebelumnya Satresnarkoba Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan beberapa pelaku beberapa hari yang lalu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menyampaikan Pada Minggu (24/07) sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Pinggir Jl Raya Panimbang-Cibaliung, yang beralamat di desa Karyabuana, kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berinisial OM (26) laki-laki.
“Setelah berhasil mengamankan OM (26) kemudian kami lakukan penggeledahan pakaian, badan,tempat, dan Kendaraan dan ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus Plastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,83 gram , 1 buah timbangan, 1 buah Pipa kaca, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 50 bungkus plastik klip berukuran kecil, dan 1 buah tas slempang yang tersimpan di dalam box kendaraan R2,” ucap Ilman saat memberikan keterangan di Polres Pandeglang pada Rabu (27/07).
Ilman juga mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan interogasi, OM (26) juga mengaku bahwa sebelumnya sempat menyimpan 1 bungkus Plastik bening yang di lapis lakban berwarna hitam di tempat yang berbeda bersama pelaku lainnya yang berinisial (IZP) laki-laki.
Lebih lanjut Ilman mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengembangan, dihari yang sama sekitar pukul 23.15 WIB bertempat SDN Panimbang jaya 1, ditemukan 1 bungkus Plastik bening yang di lapis lakban berwarna hitam berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 0,48 gram yang tersimpan di bawah batu yang sebelumnya di simpan oleh OM (26) dan IZP, kemudian dilakukan penangkapan terhadap IZP dan di temukan barang bukti berupa 1 buah Pipa kaca bekas pakai shabu ,
Dengan adanya kejadian tersebut kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk di periksa lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dituntut dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang. RI. Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Yan/Bidhumas).