Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kejari Kota Banjar Dorong Peningkatan PAD 

×

Kejari Kota Banjar Dorong Peningkatan PAD 

Sebarkan artikel ini

Views: 68

BANJAR, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menggelar upacara peringatan Hari Adhyaksa ke-62 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar secara khidmat dan lancar, Jumat (22/7).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan hari Adhyaksa yang secara serentak di laksanakan di setiap Kejari seluruh Indonesia. Mengambil tema, Kepastian Hukum,  Humanis Untuk Pemulihan Perekonomian Masyarakat, Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan, SH, MH menjabarkan bahwa pihaknya dalam penegakan hukum, jaksa harus memberikan kepastian hukum secara humanis. “Sesuai pesan Kepala Kejaksaan Agung bahwa bahwa jaksa harus menemukan rasa keadilan yang bisa tumbuh dengan cara mengasah melihat kondisi masyarakat sekitarnya dan bagaimana kita membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Dalam peringatan hari Adhyaksa ini, Kajari Kota Banjar menegaskan, pihaknya menargetkan menuntaskan pekerjaan dalam penanganan perkara tindak pidana umum dan pidana korupsi maupun intelgen yang ada saat ini. “Kita sedang mengkaji bagaimana kita membantu peningkatan PAD di Kota Banjar, bagaimana kita menggerakkan simpul-simpul ekonomi dengan mendorong pemerintah daerah untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan sehingga masyarakat mudah mencari penghidupan dan diberikan ruang untuk mudah melaksanakan kegiatannya,” tegas Ade.

Dengan demikian, lanjutnya, banyaknya kegiatan di masyarakat akan menimbulkan multiplayer efek yang cukup banyak dan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat Kota Banjar.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga mengungkap bahwa pihaknya masih dalam penyidikan terkait Bumdes sehingga kedepannya pun pihaknya tidak hanya penegakan hukum dengan memberikan efek jera lewat penindakan penyimpangannya. “Tapi kami juga mendorong bagaimana Kejaksaan dapat membangun Bumdes yang sehat dan dapat menjadi motor ekonomi di Desanya sehingga perekonomian di Kota Banjar akan jadi lebih baik lagi,” ungkap Ade.

Adapun terkait Rumah Restoratif Justice, sesuai dengan amanat Jaksa Agung dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kearifan lokal. “Bagaimana musyawarah untuk mufakat dalam penegakan hukum disatu sisi bisa dilakukan dengan cara melibatkan tokoh adat, tokoh agama maupun tokoh masyarakat, pelaku dan korban sehingga perkara-perkara yang ringan tidak harus berakhir di Pengadilan atau sampai di Penjara,” tukas Ade.

Dengan adanya 16 rumah restoratif justice Kejari Kota Banjar yang sudah diresmikan beberapa pekan lalu, Kajari Kota Banjar menyebutkan Kejaksaan akan melakukan mobile untuk pelayanan hukum untuk mendengarkan apa saja problematika di masyarakat. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *