Views: 114
SERANG, JAPOS.CO – Satreskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa oknum wartawan yang melakukam aksi pemberhentian kendaraan secara paksa, seorang ibu-ibu di Kota Serang pada Minggu (25/07). Korban HR (36) diduga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Serang.
Dalam aksinya, oknum RL (44) tersebut memberhentikan kendaraan secara paksa, lantaran menggunakan kendaraan plat merah saat hari libur. Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
“Dari keterangan yang disampaikan kedua belah pihak, bahwa telah terjadi kesalahpahaman dari masing-masing dan hal tersebut tidak pantas terjadi,” ujarnya saat di Polresta Serang Kota pada Senin (25/07).
Dari hasil pemeriksaan Iwan menjelaskan bahwa kedua belah pihak yakni dari HR (36) selaku korban dan pelaku RL (44) mengatakan insiden itu merupakan suatu peristiwa yang tidak sepatutnya terjadi.
“Setelah dilakukan pertemuan dan tatap muka langsung antara kedua belah pihak, kedua belah pihak mengakui kesalahannya, dalam hal ini ada kesalah pahaman di lapangan,” katanya.
Menurut Iwan, apapun keterangan dari kedua belah pihak diharapkan keduanya bisa saling menghargai.
“Perlu saya katakan kepada media bahwa kejadian itu merupakan murni kesalahpahaman,” terangnya.
Kedua belah pihak sudah menyatakan saling memaafkan, Sehingga proses hukum dari kasus tersebut tidak dilanjutkan. “Kedua belah pihak sudah menyatakan saling memaafkan. Jadi kita berbicaranya ke depan, agar masing-masing bisa intropeksi supaya tidak lagi terjadi kejadian seperti itu lagi,” tutupnya. (Yan/Bidhumas).