Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Cegah PMK, Satbrimob Polda Banten Lakukan Penyemprotan Dinsenfektan 

×

Cegah PMK, Satbrimob Polda Banten Lakukan Penyemprotan Dinsenfektan 

Sebarkan artikel ini

Views: 48

SERANG, JAPOS.CO – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah menjangkit ternak di beberapa wilayah di Indonesia hal tersebut membuat pemerintah membuat satuan tugas (Satgas) untuk mencegah penyebarannya lebih luas lagi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Termasuk melakukan upaya pencegahan, Dalam rangka Operasi Aman Nusa II 2022, Satbrimob Polda Banten juga turun tangan.

Mereka melaksanakan kegiatan penanganan PMK oleh personel Kimia, Biologi dan Radio Aktif (KBR) Satbrimob Polda Banten dengan menyemprokan dinsenfektan di beberapa peternakan hewan di wilayah hukum Polda Banten pada Selasa (26/07).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tiga personel Subden KBR Den Gegana Satbrimobda Banten yang dipimpin Briptu Asmani yang tergabung dalam satuan tugas aman Nusa II tahun 2022 dengan mendatangi penampungan ternak kerbau Bapak Jajang Saprudin di kecamatan Pabuaran, kelurahan sindang sari

Terpisah, Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin membenarkan kegiatan tersebut.

“Ya benar, ada 3 personel Satbrimob Polda Banten, melaksanakan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dalam rangka Operasi Aman Nusa II 2022 di Wilayah Hukum Polda Banten yang dilaksanakan sejak Pukul 10.00 WIB hingga selesai,” ucap Dede.

Ia juga menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan di Perternak kerbau Bapak Jajang Saprudin, Penancangan, Kota Serang, Banten, karena saat ini Penyakit mulut dan kuku yang merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia.

Menurut Dansat, wabah ini menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah.

“Kita akan berupaya dengan penyemprotan cairan Disinfektan ini diharapkan bisa mencegah penyebaran penyakit Mulut dan Kuku di wilayah Hukum Polda Banten,” pungkas Dede. (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *