Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokDKIHEADLINEJakarta Selatan

Bawaslu: Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar Oleh Ketua Umum DPP PAN

×

Bawaslu: Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar Oleh Ketua Umum DPP PAN

Sebarkan artikel ini

Views: 71

JAKARTA, JAPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi menolak laporan dugaan kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan,yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan saat membagikan minyak goreng kepada masyarakat dalam kegiatan di Lampung beberapa hari lalu. Bawaslu menerima laporan pada 19 Juli 2022, dan menilai bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh orang satu di PAN tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Bawaslu RI menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi, pada Wartawan Rabu (20/7/2022).

Dikatakan Puadi alasan penolakan laporan juga karena belum ada peserta Pemilu 2024. Pertama, dasar analisis Bawaslu mengacu pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih. Kedua, mereka mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Bawaslu menilai bahwa belum ada peserta Pemilu 2024 jika mengacu pada aturan tersebut.

“Artinya perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ujarnya.

Bawaslu juga menimbang Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur larangan tindakan dalam kegiatan kampanye. Bagian keempat legislasi tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kampanye juga dilarang memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye.

” Pada pasal 281 ayat 1 juga mengatur bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur maupun wakil, bupati atau wali kota maupun wakil harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam undang-undang dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Fraksi PAN di DPR RI, Saleh P. Daulay mengapresiasi keputusan Bawaslu. Ia menyindir bahwa pelapor Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memahami aturan pemilu, bahkan sampai dinilai sebagai upaya mencari sensasi.

“Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri,” kata Saleh dalam rilis tertulis pada Kamis (21/7/2022)

Saleh menegaskan tidak ambil pusing terhadap laporan tersebut. Ia malah menyebut bahwa pelapor justru bisa menerima dampak buruk.

“Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan” terangnya.

Saleh pun meminta publik untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum melapor kegiatan kepemiluan, terutama ahli kepemiluan. Di sisi lain, PAN mengapresiasi sikap cepat Bawaslu yang menindaklanjuti laporan.(Joko Warihnyo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 286 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…