Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Dugaan Persekongkolan Lelang di Desa Suko Mencuat ke Publik 

×

Dugaan Persekongkolan Lelang di Desa Suko Mencuat ke Publik 

Sebarkan artikel ini

Views: 141

SIDOARJO, JAPOS.CO – Lelang kegiatan pengadaan pembangunan rehabilitasi pasar, kios milik Desa dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) di Desa Suko Kecamatan Sidiarjo Kabupaten Sidoarjo diduga terjadi persekongkolan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pelaksanaan lelang tersebut di ikuti oleh 5 rekanan yakni PT Satkus Makmur Sejahtera (Pasuruan) dengan Harga Penawaran  Rp 2.715.940.000, PT Riska Jaya Bangseh  Rp 2.780.428.000, CV Hidayah Makmur Jaya Rp 2.977.171.000, PT Mitrajaya Bangun Sarana Rp. 3.123.161.000, PT Cipta Buana  Rp 3.249.882.000.

Pengumuman pemenang yang telah diterbitkan oleh panitia lelang melalui pengumuman nomor 12/TPK.SUKO/VI/2022 menyatakan bahwa CV Hidayah Makmur Jaya yang b eralamat di Villa Jasmin III Suko Sidoarjo menjadi pemenang lelang mengalahkan 4 pesaingnya.

Salah satu perangkat Desa Suko berinisial S yang dikonfirmasi Japos.co terkait kisruh lelang di Desa Suko, Kamis, (21/7) mengatakan lelang ini jadi kisruh karena pihak kepala Desa Suko Subari sejak awal, sebelum lelang telah meminta sejumlah uang kepada beberapa kontraktor peserta lelang.

“Pada kontraktor 1 minta Rp 76.000.000, kontraktor 2. Rp 25.000.000, kontraktor 3 .Rp dimintai Rp 10.000.000 dan kontraktor 4 dimintai Rp 7 000.000  jadi total  keseluruhan Rp 118.000.000 dengan alasan untuk biaya atau uang saku study banding ke Malang beberapa waktu yang lalu,” terangnya.

Sementara Kepala Desa Suko Subari saat dikonfirmasi Japas.co di balai Desa Jati kecamatan Sidoarjo, Rabu (20/7)mengatakan tidak mencari musuh.

“Sebaiknya kita gak cari musuh mas, kita bersaudara saja,” katanya sambil bergegas berangkat ke Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Directur kontruksi LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat) Ir Haryanto B SH MSi mengatakan seharusnya Llelang dinyatakan batal demi hukum karena untuk CV Hidayah Makmur Jaya yang dinyatakan menang tidak memiliki SBU BG 004 yaitu sertifikasi dan rekomendasi yang biasa dipakai untuk mengerjakan bangunan gedung komersial dan hanya memiliki BG 009 yakni bangunan gedung lainya.

“Sementara PT Satkus Makmur Sejahtera adalah Badan Usaha Non Kecil, jadi seharusnya keduanya tidak memenuhi syarat untuk menang ,” pungkas Bung Hary.(zein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *