Views: 194
MUKOMUKO,JAPOS.CO- Setelah Menerima Surat Keputusan (SK) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara resmi sebagai Sekretaris Jendral di partai tersebut, dengan Gentelman Eri Yanto, ST mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus di organisasi Persatuan Watawan Indonesia ( PWI).
Dalam kepengurusannya di PWI Mukomuko Eri Yanto menjabat sebagai Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko. Dimana Siwo merupakan salah satu Seksi khusus dalam struktur organisasi PWI Mukomuko.
Surat pengunduran diri GM Harian Bagaya sebagai Ketua Siwo ini diserahkan langsung kepada Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono, SP, Jumat (22/7) di Sekretariat PWI Mukomuko yang beralamat di Desa Ujung Padang Kota Mukomuko.
Seusai menyerahkan surat pengunduran diri, Eri menuturkan, ia mundur lantaran saat ini ia dipercaya menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Mukomuko.
“Sebagaimana Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, bahwa pengurus PWI termasuk pengurus kabupaten tidak boleh merangkap jabatan di jajaran pengurus partai politik. Sebab itulah saya mengajukan pengunduran diri ini. Sebenarnya ini berat. Tapi saya yakin ini tepat. Sekaligus ini membuka peluang regenerasi bagi anggota lain,” sampai Eri.
Kendati mundur dari Ketua Siwo PWI Mukomuko, Eri tetap sebagai anggota PWI. Sebab yang tidak diperbolehkan itu pengurus merangkap jabatan di pengurus parpol.
“Saya tetap di PWI walau sebagai anggota. Apapun kegiatan, saya siap membatu. Walaupun harus membagi waktu dengan kegiatan di Parpol nanti,” tutup Eri.
Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono mengatakan, ia menghormati keputusan Eri Yanto yang mundur dari Ketua Siwo. Sekaligus ia mengucapkan terimakasih atas kinerja selama ini sebagai Ketua Siwo yang luar biasa.
“Saya juga apresiasi langkah Kak Eri, yang terbuka, dang memahami aturan organisasi. Semoga ini menjadi contoh bagi kawan-kawan yang lain,” terang Budi.
Ketua PWI Mukomuko menjelaskan, pada pasal Pasal 20 Peraturan Dasar PWI, anggota PWI yang duduk di kepengurusan tidak boleh merangkap jabatan di pengurus partai politik, pengurus organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, dan juga lembaga struktural di pemerintahan.
Pasal tersebut berbunyi “Pengurus PWI di Pusat maupun di Provinsi, Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi serta lembaga struktural di pemerintahan”.
“Kitab kita, pedoman kita menjalankan organisasi PWI ini adalah PD/PRT. Ini adalah langkah kita menjunjung PD/PRT. Kita doakan Kak Eri sukses di jabatan yang baru,” lanjutnya..
Ditambahkannya, untuk mengisi kekosongan Ketua Siwo, ia akan segera mencari dan menunjuk pengganti. “Dalam waktu segera kami akan tunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Selajutnya kami akan koordinasi dengan PWI Provinsi Bengkulu,” pungkas Budi(JPR)