Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Amankan Pengedar Sabu

×

Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Views: 132

CILEGON, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan RI (29) pria pengedar narkotika jenis Sabu di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Selasa (05/07) sekitar pukul 18.30 WIB.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap pengedar narkotika jenis Sabu.

“Benar bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap pengedar narkotika jenis Sabu RI Warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon,” jelas Shilton.

Shilton menjelaskan tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis Sabu.

“Atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak Satresnarkoba Polres Cilegon bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu,” kata Shilton.

Setelah mendapat laporan masyarakat Shilton bersama tim langsung mengamankan tersangka.

“Setelah mendapat laporan warga tim segera melakukan penangkapan tersangka dan membawa barang terlarang narkoba berupa sabu sabu berat kotor 3,11 gram dalam bungkus rokok Surya Gudang Garam,” ujar Shilton.

Dari penangkapan tersangka tim mendapatkan barang bukti, “ Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 3,11 gram dalam bungkus rokok Surya Gudang Garam, sebuah timbangan digital, sebuah Handphone Xiomi
dan satu bungkus plastik klip,” tegas Shilton.

Ditempat yang sama Shilton berharapkan kepada masyarakat kota Cilegon untuk turut membantu pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, “Saya berharap kepada masyarakat agar bisa membantu kepolisian dalam memerangi pengedaran narkoba, jaga dan jauhi narkoba dari keluarga ,segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain,” jelas Shilton.

Akibat perbuatan tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *