Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Selatan

Sengketa Tanah Warga dengan PT PP Properti Tbk Dilaporkan ke Presiden

×

Sengketa Tanah Warga dengan PT PP Properti Tbk Dilaporkan ke Presiden

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu (kaos putih) dielu-elukan warga saat mengunjungi para korban penggusuran di Jalan Alternatif Transyogi, Harjamuki, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat 15 Juli 2022.

Views: 182

JAKARTA, JAPOS.CO – Tindakan penggusuran bangunan dan pemagaran lahan menggunakan beton tanpa hak di kawasan Jalan Alternatif Transyogi, Harjamuki, Kota Depok, Jawa Barat oleh PT PP Properti Tbk. dipastikan dilaporkan langsung ke Presiden Jokowi. “Kebetulan hari ini saya akan bertemu beliau (presiden) dan masalah ini pasti saya sampaikan,” ungkap Anggota DPR RI Adian Napitupulu saat bertemu para korban penggusuran pada Jumat 15 Juli 2022 pagi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kedatangan anggota Fraksi PDI Perjuangan ke lokasi ini mendadak dimajukan menjadi pukul 07.30 WIB dari rencana sebelumnya 09.30 WIB. “Info: dikarenakan besok bang Adian Napitupulu bertemu Presiden pkl : 10:30 WIB, maka pertemuan besok dimajukan menjadi 07:30 WIB,” demikian isi WA yang dikirim Mangatur Nainggolan, Kuasa Hukum Jhon Simbolon dan Charyanto Kartolo, dua dari lebih 20 korban penggusuran dan penguasaan tanah oleh PT PP Properti Tbk. memberitahukan alasan pengubahan waktu pertemuan tersebut.

Adian Napitupulu yang datang dengan menyetir sendiri mobilnya, langsung menemui para korban. Mereka berkumpul di lahan milik Jhon Simbolon. Di area ini sebelumnya ada bangunan dan tempat tinggal keluarga serta usaha bengkel mereka. Pada tanggal 17 Juni 2022 bangunan tempat tinggal keluarga dan usaha  yang ada, telah dirobohkan paksa pihak PT PP Properti Tbk . menggunakan dua unit buldozer.

Kepada para korban, Adian Napitupulu kemudian mengecek keabsahan sertifikat tanah dan menanyakan kapan semua bukti-bukti itu divalidasi di Kantor Pertanahan. Kepada Jefry Silalahi salah seorang stafnya, diminta agar bukti-bukti tersebut segera dicopy. “Ini semua asli, ya!” kata mantan aktivis mahasiswa ini setelah melihat semua sertifikat dan surat-surat bukti kepemilikan tanah yang asli.

Kepada para korban penggusuran, Adian Napitupulu meminta, para korban harus tetap bersatu. “Jangan ada yang tidak diajak, karena berdasarkan pengalaman dalam membantu penyelesaian sengketa tanah, ada juga korban yang tidak mau bergabung dengan kita,” ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR ini juga dengan cermat, mendengar ceritera kesedihan masing-masing korban penggusuran.

Seperti digambarkan Ny. Mangatur Simanulang (57 tahun) istri dari Jhon Simbolon. “Tindakan mereka sungguh biadab,” katanya menceriterakan tragedi perobohan bangunan miliknya yang berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik No. 10024 atas nama Jhon Simbolon.

Bukti Sertifikat Asli

Mangatur Nainggolan dari Mangatur Nainggolan Lawfirm (MNL) kuasa hukum korban penggusuran kemudian memperlihatkan bukti-bukti sertifikat tanah asli dan juga bukti validasi atas tanah milik kliennya tersebut.

Selaku kuasa hukum ia menyatakan dalam membela dan melindungi klien para pemilik tanah yang digusur itu, ia mengaku tidak dibayar. Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan, apakah selaku _lawyer_ anda dibayar! Mangatur tegas menjawab, “Tidak!”

Demikian pula selaku anggota dewan dan fungsionaris PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menyatakan dalam membantu menyelesaikan sengketa ini, tidak akan menarik bayaran apapun.

Sementara itu Mangatur mengungkapkan, selain tindakan penggusuran dan pemagaran lahan, ada oknum-oknum yang melakukan intimidasi. Namun setelah di lahan tersebut dipasang spanduk “Selamat Datang Anggota DPR RI Adian Napitupulu”, ancaman itu mereda.

Korban lain Sebulon Butar-butar, menyatakan, tanahnya kini dipagar beton sehingga tidak bisa masuk ke lokasi. Sementara korban, Hasudungan Hutagaol yang sebelumnya memiliki bangunan untuk kantor usaha, kini rata dengan tanah setelah dibuldozer PT PP Properti Tbk.

Menjawab pertanyaan Adian Napitupulu, apa yang diharapkan untuk selesaikan sengketa tanah ini. Ada dua jawaban dari para korban penggusuran. Pertama minta dana penggantian dengan negosiasi langsung dengan PT PP Properti  Tbk.

Sedangkan yang kedua, khusus atas tanah miliki Jhon Simbolon, karena lahan tersebut adalah tempat usaha dan hidup mereka, sedapat mungkin dipertahankan. Namun demikian  tetap minta ganti atas kerugian pengrusakkan bangunan dan penjarahan barang dagangan saat dilakukan penggusuran paksa.

Sebelum menutup penyerapan aspirasi masyarakat di sini, Adian Napitupulu yang juga didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Hendrik Tankeallo mengakui berkali-kali pihak direksi PT PP Properti Tbk. minta bertemu dengannya. “Saya jawab, mau bertemu asal semua pagar yang didirikan di atas lahan warga, dirobohkan dulu,” tegasnya disambut tepuk tangan warga yang hadir. (Rist).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *