Views: 150
BANJAR, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dr. Asep Mulyana meresmikan 16 Rumah keadilan Restorative Justice (RJ) Kota Banjar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wana Wisata Situ Leutik Desa Cibeureum Kecamatan Banjar, Rabu (13/7).
Rombongan Kejati Jabar disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, S. Pd., dan didampingi oleh Forkopinda Kota Banjar serta Sekretaris Daerah Kota Banjar.
Dalam sambutanya, Kajati Jawa Barat mengapresiasi Peresmian Restorative Justice (RJ) di Kota Banjar yang secara langsung diresmikan sebanyak 16 Lokasi di 16 Desa di Kota Banjar. Menurutnya, dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan ingin keadilan dapat menyentuh langsung kepada masyarakat. “Musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana, Kita mengutamakan pencegahan dalam penanganan masalah hukum. Sehingga diharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, kesadaran hukum masyarakat terus meningkat,” ujar Asep.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjar mengucapkan terima kasih atas diresmikanya Rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Banjar. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan masyarakat yang taat serta sadar hukum. Ini merupakan salahsatu terobosan hukum bagi masyarakat. Seperti kita ketahui bersama, musyawarah mufakat merupakan ‘adat timur’ bagi kita,” ujar H. Nana.
Wakil Wali Kota Banjar menjelaskan, dengan adanya RJ, Permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah yang tentunya dengan tetap mengedepankan norma hukum yang berlaku. “Kami berharap dengan keberadaan Kampung restorative Justice yang pada hari ini diresmikan mampu mewujudkan kepastian hukum, berikut mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum serta mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan,” pungkas H. Nana.(Mamay)