Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINELampungSUMATERA

Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PAN di PAW

×

Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PAN di PAW

Sebarkan artikel ini

Views: 86

WAY KANAN, JAPOS.CO – Penggantian antar waktu (PAW) Ari Saputra dari Fraksi partai  Amanat Nasisional (PAN) kepada Yang di lantik Adi Wijaya SH sebagai PAW. Hal tersebut di sampaikan Ketua DPRD Way kanan Nikman Karim pada acara rapat Paripurna PAW, di Gedung DPRD, Rabu (12/7/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/579/B.01/HK/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Way Kanan masa jabatan tahun 2019-2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Way Kanan Hi Raden Adipati Surya S.H.,M.M,, Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman SH, Wakil ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Romli, serta kepala OPD hingga jajaran Forkompimda.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya berharap, anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya, serta dapat bersinergi dan saling mendukung dengan baik lembaga eksekutif maupun para pemangku kepentingan agar program kerja dapat dicapai.

“Semoga dilantiknya saudara Adi Wijaya menambah kuat kinerja DPRD Kabupaten Way Kanan, sehingga dapat senergi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan untuk mencapai tujuan yakni mensejahtrakan Masyarakat,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman mengatakan, PAW anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas nama Adi Wijaya tersebut untuk mengisi kekosongan anggota legislatif dari PAN dari Ari Saputra, yang sedang melakukan rehabilitasi atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.(Suhaili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 71 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…