Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Berasal Dari 155 Kasus Kejahatan

×

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Berasal Dari 155 Kasus Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Views: 103

DEPOK, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan  pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 155 kasus pada periode tahun 2021 hingga 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Di halaman depan  Kantor Kejari Depok sebanyak enam kilo delapan ratus tiga puluh dua koma dua ribu dua ratus dua puluh satu gram ganja, enam kilo enam ratus delapan puluh koma tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh gram sabu.dimusnahkan dengan dibakar

Bukan hanya itu saja,barang bukti kejahatan berupa trihexphenidyl sembilan tablet, LSD dua blot, sembilan buah celurit, dua buah golok, lima buah pisau, satu buah parang, satu buah arit, satu buah pedang, dua buah samurai, satu buah kujang, dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 799 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 81 lembar serta pecahan Rp 5.000 sebanyak 22 lembar.ikut  dimusnahkan

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum.

“Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum. Disamping melakukan penuntutan, Kejaksaan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” Kata Mia,pada Wartawan Rabu (6/7/2022).

Kegiatan ini, kata Mia, untuk mendukung program tindak pidana umum dalam penanganan perkara sampai tuntas.

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Depok. Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah, kita laksanakan pemusnahan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Depok, M Adib Adam menyampaikan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan psikotropika dimusnahkan dengan cara melarutkan dengan blender dan air tinta.

“Barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong,” tegasnya.(Joko Warihnyo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *