Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kejari Ciamis Launching Bale Adhyaksa Serentak di 5 Eks Kewadanaan

×

Kejari Ciamis Launching Bale Adhyaksa Serentak di 5 Eks Kewadanaan

Sebarkan artikel ini

Views: 174

CIAMIS, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis secara resmi melaunchingkan Bale Adhyaksa di 5 eks kewadanaan yang ada di Kabupaten Ciamis secara serentak lewat acara virtual pada Rabu, (06/07).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Launching secara serentak Bale Adhyaksa ini merupakan program Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum dalam Mengoptimalkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam masalah korupsi kolusi sebagai tempat sosialisasi penerangan hukum di wilayah hukum Kabupaten Ciamis dan juga wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.

Kajari Ciamis mengungkapkan bahwa Keberadaan dari bale Adhyaksa di 5 eks kewadanaan di Kabupaten Ciamis ini telah memiliki dasar hukum yang jelas. “Saya mengapresiasi atas kebijakan Bupati Ciamis terkait Perbup No 28 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Kabupaten Ciamis. Selanjutnya regulasi tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran Pemkab sampai tingkat kelurahan agar kemanfaatan Balai Adhyaksa dapat dirasakan oleh masyarakat, “ ungkap Erny.

Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya saat peresmian Balai Adhyaksa di 5 Eks Kewadanaan tersebut menyatakan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis beserta jajarannya yang pada hari ini di sebar di 5 eks kewadanaan dan Bupati Ciamis merasa senang serta bahagia atas inovasi, kreasi Kejari Ciamis, dengan diresmikannya Balai Adhyaksa ini. “Harapan kami dapat di manfaatkan dan dimaksimalkan dengan sebaik-sebaiknya oleh semua masyarakat.

Restorative Justice ini tentu sangat bermanfat bagi kita semua, ” ujar H Herdiat

Bupati Ciamis menjelaskan dalam hal ini di tuntut peran pemerintah dari Kabupaten hingga ke tingkat desa, tokoh masyarakat tokoh ulama yang nantinya berperan, berkumpul silaturahmi sekaligus memediasi orang-orang yang ada masalah ringan yang seharusnya tidak sampai ke ranah hukum. “Di sini di balai ini kita mediasi. Kalau kita lebih mengenalnya dengan Islah. Beberapa kejadian atau yang sudah terjadi sudah berhasil di tindak lanjuti oleh Kejaksaan sehingga tidak terjadi penjatuhan hukuman. Ini satu terobosan luar biasa, semata-mata untuk melindungi masyarakat yang memiliki masalah-masalah kecil. Tetapi hal ini tidak berlaku untuk masalah kolusi korupsi dan nepotisme, karena masalah tersebut bukanlah permasalahan ringan dan biasa, ” jelas H. Herdiat

Masalah-masalah yang bisa di selesaikan di internal sebelum ke kepolisian bisa diselesaikan dengan musyawarah di Balai Restorative Justice masing-masing. “Manfaatkan balai Adhyksa yang sudah ada ini meskipun belum sempurna dan akan terus disempurnakan lagi. Kerjasama, kolaborasi semua pihak ini yang akan mendukung sukses tidaknya balai ini, ” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *