Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kasus Perceraian di Kota Banjar Menurun

×

Kasus Perceraian di Kota Banjar Menurun

Sebarkan artikel ini

Views: 135

BANJAR, JAPOS.CO – Kasus perceraian di Kota Banjar, Jawa Barat, hingga semester 1 bulan Juni 2022 menurun. Dari kasus tersebut, istri menggugat suami paling mendominasi. Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Nur Hamid, melalui Hakim Alizia Husnul Labib, mengatakan, berdasarkan data awal Januari 2022 sampai akhir bulan Juni, jumlah beban perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Banjar sebanyak 436 perkara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara dari jumlah beban perkara tersebut, jumlah perkara perceraian yang sudah diputus sebanyak 378 perkara. Rinciannya, 249 cerai gugat dan 129 kasus cerai talak. “Hingga semester 1 kasus perceraian yang sudah diputus itu kasus cerai gugat paling dominan,” kata Alizia kepada para awak media.

Lanjutnya menyebutkan, jumlah angka tersebut menurutnya menurun, jika dibandingkan dengan angka kasus perceraian pada tahun 2021. Adapun yang menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian, kata Alizia, di antaranya karena faktor perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga serta faktor ekonomi. “Pemicu perceraiannya beragam permasalahan, ada juga sebagian yang karena pihak ketiga. Tapi untuk faktor ekonomi dari kasus yang sudah diputus itu tidak begitu banyak,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk memudahkan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat yang tengah mengurus perkara, pihak Pengadilan Agama tidak hanya menerapkan sistem pelayanan digital.

Akan tetapi, saat ini sudah mengaktifkan kembali pelayanan mobil jangkauan sebagai fasilitas antar jemput dan konsultasi. Selain itu juga pelayanan pengambilan produk pengadilan bagi warga penyandang disabilitas. “Sebelumnya untuk layanan mobile jangkauan ini sempat terhenti karena pembatasan pandemi Covid-19. Sekarang sudah mulai berjalan dan layanan untuk disabilitas ini tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *