Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Ciamis Menempati Urutan ke 4 Prevalensi Stunting Terendah di Jabar

×

Ciamis Menempati Urutan ke 4 Prevalensi Stunting Terendah di Jabar

Sebarkan artikel ini

Views: 207

CIAMIS, JAPOS.CO – Pemerintah Daerah melakukan strategi percepatan penurunan stunting melalui kolaborasi dan inovasi, serta deklarasi komitmen bersama percepatan penurunan stanting di Kabupaten Ciamis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra dalam kegiatan penilaian kinerja Kabupaten pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2022 bertempat di Aula Bappeda Ciamis, Selasa (05/07). “Semua OPD dan stakeholder berembug dan berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan stunting di Kabupaten Ciamis,” ujar Yana.

Wabup Ciamis menerangkan rembug stunting dilaksanakan secara daring maupun luring dan menghasilkan output berupa komitmen penurunan stunting dan rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi. “Ciamis menempati urutan ke 4 prevalensi stunting terendah di Jabar, berdasarkan studi status gizi Indonesia (SSGI) prevalensi stunting Ciamis pada tahun 2019 adalah 24,21% dan mengalami penurunan menjadi 16% pada tahun 2021,” terang Yana.

Selanjutnya, Wabup Ciamis mengatakan sesuai dengan strategi nasional percepatan pencegahan stunting di Kabupaten Ciamis penanganannya menjadi kegiatan prioritas yang diimplementasikan dalam kegiatan intervensi penurunan stunting khususnya di 10 desa prioritas. “Pemerintah daerah melalui 9 OPD seperti Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, DPMD dan dinas lainnya melakukan berbgai kegiatan diantaranya workshop pemberian makan bayi dan anak bagi kader dan KPM di 10 desa lokus penting tahun 2021,” kata Yana.

Diketahui, 10 Desa lokus prioritas tersebut yaitu Desa Sukakerta, Desa Sukaharja, Desa Kujang, Desa Pamalayan, Desa Margajaya, Desa Benteng, Desa Pasir Tamiang, Desa Sukajadi, Desa Salakaria dan Desa Kawasen.

Selain itu Wabup Ciamis menandaskan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Ciamis juga dilakukan dengan beberapa Regulasi yang terdiri dari 1 Peraturan daerah, 5 Peraturan Bupati, 5 Keputusan Bupati dan 1 Intruksi Bupati. “Salah satu regulasi tersebut yaitu Peraturan Bupati Ciamis nomor 38 tahun 2020 tentang percepatan pencegahan stunting terintegrasi di Kabupaten Ciamis,” tandas Yana. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *