Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokDKIHEADLINEJakarta Selatan

Awas Ada RKUHP: Zina Bisa Dipenjara 1Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara

×

Awas Ada RKUHP: Zina Bisa Dipenjara 1Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Views: 32

JAKARTA, JAPOS.CO – Walaupun sempat menuai protes dan reaksi demo mahasiswa yang menolak Pasal-pasal dalam Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai mengkriminalisasi berbagai bentuk perlakuan masyarakat atas nama zina.dan melarang keras seks di luar nikah

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur ancaman pidana terhadap perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo.

Pasal 415 RKUHP mencantumkan sanksi penjara satu tahun bagi orang yang berzina. Orang tersebut juga terancam denda.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022, dikutip Rabu (6/7/2022 ).

Pasal lain mengatur larangan kohabitasi atau kumpul kebo. RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 416 RKUHP.

Dalam RKUHP membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana zina dan kohabitasi. Orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya. Bagi orang yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan.

Pemerintah lewat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR,Rabu (6/7). (Joko Warihnyo)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *