Views: 170
KUBU RAYA, JAPOS.CO – Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy WG Suawa, SP SIK MH membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Bengkel Bahasa dan Hukum Bagi Penyidik, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan di Hotel Dangau, Jalan Arteri Supadio pada hari Selasa (28 Juni 2022).
Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya Wakapolres Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa dalam kegiatan Bengkel Bahasa dan Hukum, merupakan hal yang sangat diperlukan bagi aparat hukum sehingga dapat memberikan pemahaman terkait bahasa hukum kepada Bhabinkamtibmas dan juga masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
“Dengan kegiatan ini peserta baik Penyidik, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Kubu Raya dapat memahami bahasa hukum, karena masih banyak yang belum memahami bahasa istilah dalam hukum, jangankan masyarakat, kita juga selalu membaca dulu kalau tidak membaca ya tetap kami pasti kebingungan,” ungkapnya.
Kompol Sandhy W.G. Suawa juga berharap masyarakat di Kabupaten Kubu Raya juga dapat memahami bahasa hukum dan fungsi dari hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“Banyaknya kasus ITE dengan ujaran kebencian yang membutuhkan ahli bahasa agar kita mengetahui apa sih bahasa hukum dan lain lainnya yang berkaitan dengan hukum sehingga kita tidak salah dalam menerapkanya dalam menetapkan suatu perkara hukum tersebut,” jelasnya.
Pada kegiatan tersebut tampak hadir juga Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Anang Santosa dalam sambutanya, Ia mengatakan jika Bahasa Hukum Indonesia (BHI) merupakan Bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, terutama dalam komposisi serta gayanya, yakni BHI merupakan Bahasa Indonesia yang modern penggunaannya harus tetap terang serta memenuhi syarat estetika.
“Harapan kegiatan seperti ini terus dilakukan kedepannya, tujuanya adalah agar pemahaman bahasa hukum dapat benar-benar dipahami,” katanya.
Anang Santosa melihat masih banyaknya kekurangan di masyarakat terhadap memahami Bahasa Hukum yang saat ini digunakan, khususnya di dalam semantik kata, bentuk dan komposisi kalimat.
“Kami lakukan kegiatan ini berkaitan dengan agar masyarakat maupun aparat khususnya di Kubu Raya dapat lebih memahami Bahasa Hukum yang ada,” ucapnya. (Humas polres/amsah)