Views: 131
MUKOMUKO,JAPOS.CO – Terkait ambulan pengantar pasien yang difasilitasi dari Rumah Sakit maupun puskesmas yang menjadi buah bibir masyarakat di kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pasalnya ambulan tersebut untuk pasien rujukan di mintai biaya terhadap keluarga pasien.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Mukomuko Elva Elinda menegaskan ambulan yang diperuntukan sebagai pengantar rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit, ataupun dari Rumah Sakit Daerah (RSUD) Mukomuko yang dirujuk ke Rumah Sakit luar daerah atas rujukan dari pihak RSUD, bukan atas permintaan keluarga pasien.
“Perlu digaris bawahi, ambulan yang digunakan untuk rujukan hanya berlaku pasien atas rujukan yang direkomendasikan dari pihak RSUD atau Puskesmas, bukan untuk pengantar mayat,” tegasnya.
Hal ini disampaikan Elva saat melakukan kunjungan Media Gathring ke Sekretariat Persatuan Watawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko Selasa, (28/6) yang di dampingi dua orang staf nya. Dirinya merasa senang datang berkunjung ke PWI bisa hering bersama para wartawan yang tergabung di Organisasi Besar ini.(JPR)