Views: 143
CIAMIS, JAPOS.CO – Kekerasan terhadap perempuan dan anak dimana jumlah kasus yang terjadi terlihat lebih sedikit dari yang sebenarnya. adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran di Kabupaten Ciamis menjadi keprihatinan kita bersama. berbagai faktor menjadi penentu dan pemicu terjadinya kasus kekerasan tersebut.
Berdasarkan permasalahan tersebut, untuk mewujudkan tujuan perlindungan perempuan dan anak, khususnya mengenai pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak maka Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PPPA melalui Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Drs. H. Mokhamad Syaiful Bakhri, M.Si dalam laporannya dihadapan pejabat fungsional lingkup bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Camat Kecamatan Lakbok, Kepala Desa Sindang Angin Kecamatan Lakbok, para peserta sosialisasi pencegahan KTP/A, para tokoh masyarakat/agama serta tamu undangan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2022 bertempat di Aula Desa Sindangangin Kecamatan Lakbok, beberapa waktu lalu.
Menurut H. Syaiful, tujuan dari kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak. Mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, menyebarluaskan informasi tentang pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan melalui tingkatan paling bawah, menghasilkan / membentuk kelembagaan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat desa serta menghasilkan/membentuk kelembagaan kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa.
Sasaran kegiatan tersebut meliputi peserta dari unsur TP. PKK Desa, kader inti program terpadu P2WKSS, karang taruna, tokoh masyarakat / agama, instansi vertikal, dan lembaga lainnya se Desa Sindangangin Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. “Nara sumber yang dihadirkan terdiri dari P2TP2A Kabupaten Ciamis, Vera Fillinda Agustiana Dewi, SH., MH., Dinas P2KBP3A Kabupaten Ciamis, Drs. H Mokhamad Syaiful Bakhri, M.Si., serta Motekar Kabupaten Ciamis, Yani Suryani, “ungkap H. Syaiful.
Sementara dalam sambutannya Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj. Enung Cahyawati, S.Pd.I mengatakan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi masalah sosial dan kesehatan di seluruh dunia. Dalam upaya mencegah dan menangani terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak DP2KBP3A Kabupaten Ciamis menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di lokasi P2WKSS Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2022.
Menurutnya, fenomena gunung es sering digambarkan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan lebih kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan. Aspek privasi, geografis, dan ketidaktahuan sering menjadi kendala dalam setiap kasus yang dilaporkan. Dari banyaknya kasus kekerasan yang dilaporkan menunjukkan bahwa keluarga, lingkungan sekitar dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada perempuan dan anak. “Masyarakat harus terus diedukasi tentang tata cara pelaporan dan kepada lembaga mana harus melapor. Untuk itu sangatlah tepat mendekatkan layanan pengaduan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sampai ke tingkat paling bawah. Bentuk layanan tidak hanya sekedar menunggu pengaduan masyarakat tetapi juga bagian dari solusi mengurangi tingginya kekerasan yang tidak tertangani, “ jelas Hj. Enung.
Kegiatan peningkatan dalam penyebarluasan informasi dan wawasan, kesadaran aparatur dan masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak harus terus dilaksanakan, kata Hj. Enung. Seluruh pemangku kepentingan. juga dapat mengembangkan dan melakukan inovasi-inovasi yang dapat memperkuat peran serta masyarakat dan komunitas dalam pencegahan dan penanganan korban melalui berbagai kebijakan/program/ kegiatan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dalam format dan bahasa yang mudah dimengerti dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Sampai saat ini pemerintah Kabupaten Ciamis senantiasa terus berupaya untuk selalu meningkatkan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk memberikan pelayanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan. Salah satunya kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Desa Sindangangin Kecamatan Lakbok, “ katanya.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tandas Hj. Enung diharapkan menghasilkan persepsi yang sama terhadap pencegahan serta menanggapi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga perlu terus ditingkatkan komitmen bersama, kepekaan akan isu dan bekerja sama. (Mamay)