Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Penyusunan SOP, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

×

Penyusunan SOP, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Views: 47

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) merupakan bagian peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, “demikian disampaikan Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan, Rabu (22/6/2022) bertempat di Hotel S’rizki Pandeglang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Taufik menegaskan, penyusunan Standar Operasional Prosedur administrasi pemerintahan adalah keharusan, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, tertib administrasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pelayanan publik merupakan tugas utama aparatur pemerintah, tentu saja penyelenggaraan pelayanan harus selalu menjadi perhatian dan prioritas utama, dengan kata lain tuntutan masyarakat terkait pelayanan publik harus berkualitas dan semakin meningkat,“ terang Taufik.

Ia berharap dengan disusunya SOP administrasi pemerintahan menjadi panduan kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pandeglang Raden Achmad Taufi Yusuf mengatakan maksud dan tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan adalah untuk mewujudkan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dalam proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

“Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan menjadi pedoman kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Bimbingan Teknis Standar Oprasional Prosedur (SOP) diikuti 64 peserta terdiri dari pejabat yang menangani SOP pelayanan administrasi pemerintahan di setiap OPD, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (Yan/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *