Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Diduga Korupsi, Kejari Mukomuko Tetapkan Mantan Kades Pasar Ipuh Sebagai Tersangka

×

Diduga Korupsi, Kejari Mukomuko Tetapkan Mantan Kades Pasar Ipuh Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Views: 87

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Tersandung kasus dugaan korupsi, Mantan Kades Desa Pasar Ipuh EA Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa,(21/6) Kejari Mukomuko telah menetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan keuangan APBdes, DD dan ADD Tahun 2021 Desa Pasar Ipuh.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kajari Mukomuko Rudy Iskandar SH MH, melalui Kasintel Rasiman SH didampingi oleh Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH. MH di aula Kejari Mukomuko memaparkan telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi terhadap mantan kades Pasar Ipuh ini, adanya dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasar Ipuh Tahun Anggaran 2021.

“Pada tahun 2021 tentang peraturan APBDes Nomor 10 tahun 2001perubahan kedua tentang APBDes Desa Pasar Ipuh Tahun Anggara 2021 sejumlah Rp. 1.152.466.000,_ (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah), yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021,” ungkapnya.

“Dimana hal tersebut diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes Desa Pasar Ipuh dengan tidak melaksanakan kegiatan fisik berupa pembuatan sumur bor dengan jumlah sebanyak empat titik sesuai dengan APBDes, tidak dibayarkannya silva atau honor perangkat desa dan lembaga, serta membuat pertanggungjawaban piktif, atas pertanggungjawaban anggaran tahun 2021yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 327.495.919,_(Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah),” lanjut Kasintel.

Ini diketahui berdasarkan hasil laporan audit dari hasil perhitungan kerugian negara, Inspektorat Kabupaten Mukomuko Nomor: 104/LAP/2022/28 April 2022. Dengan masalah ini, kita melakukan ekspos tentang penetapan tersangka dalam perkara penyalahgunaan APBDes TA. 2021 sebagaimana pasal 184 Ayat 1 KUHAP, untuk menetapkan tersangka, berinisial EA, selaku Kepala Desa Pasar Ipuh, inisial Y, selaku Kaur Keuangan Desa.

Kejaksaan Negri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan penahanan terhadap tersangka EA selam 20 hari terhitung tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan 10 Juli 2022 yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mukomuko.

Sementara tersangka Y tidak hadir pada pemeriksaan Kejari Mukomuko dengan alasan sakit dengan menunjukan surat keterangan dari dokter Puskesmas Ipuh, perbuatan tersangka tersebut diancam dengan hukuman pidana dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1099 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi untuk pasal 5 ayat 5 KUHP pungkasnya.

Terpisah, Penasehat Hukum tersangka EA Taufik Hal Hidayat SH mengatakan selaku PH dari tersangka pihaknya berharap bergeraklah sesuap SOP.

“Kita melihat Daria tersangka yang disampaikan pihak Kejari tadi, saya yakin dan percaya, jika kasus ini dikembangkan pasti ada tersangka yang lain,” ujarnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *