Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Penganiaya Anak Di Bawah Umur Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres Rohul

×

Penganiaya Anak Di Bawah Umur Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres Rohul

Sebarkan artikel ini

Views: 93

PEKANBARU, JAPOS.CO – Keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur mempertanyakan  tindakan Polres Rohul yang belum menangkap penganiaya dua pelajar sampai babak belur.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kuasa hukum korban, Daud Frans Pasaribu SH dan Feri Jendral Siregar SH merasa heran mengapa sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai Tersangka dari penganiaya dan pengeroyokan kliennya padahal Laporan sudah Naik Sidik.

“Saat itu klien kami GH (16) dan AP (17) sedang perjalanan pulang menuju ke rumah mereka dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan tepatnya di jalan umum Simpang Tiga menuju Desa Tingkok, mereka dihadang oleh sekelompok orang dan langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap mereka. Dalam pengeroyokan tersebut, klien kami AP mengalami luka dan bengkak yang lumayan parah. Ketika pemukulan dan pengeroyokan terjadi, korban bernama GH yang mengemudikan sepeda motor akhirnya berusaha meloloskan diri. Namun mereka dikejar oleh beberapa orang dari para penghadang tersebut,” ungkapanya.

Dalam upaya meloloskan diri, salah seorang dari pengeroyok diduga bernama IKI melakukan pemukulan ke arah wajah GH dan mengenai mulut korban sehingga bibir korban pecah. Walaupun begitu, kedua korban tetap berusaha meloloskan diri dari pengeroyokan tersebut dan akhirnya kedua korban berhasil lolos dari pengejaran para Pelaku. Setelah kejadian itu, kedua korban langsung menghubungi pihak keluarga.

Pada malam kejadian dugaan pengeroyokan tersebut, klien kami membuat pelaporan Polisi yakni pada tanggal 21 Mei 2022. Menurut pihak keluarga korban, sebelum kuasa ini diberikan kepada kami, penanganan Laporan ini sangat lambat. Akhirnya pada tanggal 2 Juni 2022 pihak korban memberikan kuasa kepada kami Kantor Daud Pasaribu SH & Associates.

Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan pihak Penyidik dengan Pimpinan di sana, kami meminta segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku ini. Kedua korban masih anak dan masih bersekolah, GH bersekolah di sekolah negeri sedangkan AP sebagai siswa di Pondok Pesantren.

Dan hasil koordinasi kami tersebut, akhirnya pada tanggal 13 Juni 2022 pihak Terlapor  dipanggil dan diperiksa. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Penyidik, para pelaku mengakui telah melakukan pemukulan. Namun teman-teman para pelaku belum teridentifikasi, baru kelima orang ini saja yang teridentifikasi. Kenapa bisa kelima pelaku ini  teridentifikasi, karena kelima Pelaku dikenal oleh korban GH saat bersekolah di Dalu-Dalu.

Selanjutnya tanggal 17 Juni 2022, klien kami diperiksa untuk menambahkan keterangan di Kepolisian. Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap klien kami, kami ketahui di tanggal 14 Juni 2022 dilakukan Gelar Perkara di Polda Riau. Dan hasil gelar perkara dinyatakan Laporan tersebut Naik Sidik. Namun hingga saat ini belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Jangankan ditahan, para Pelaku ini satu orangpun belum ada yang ditetapkan sebagai Tersangka. Kami sangat kecewa dengan proses hukum ini. Kami kecewa karena dalam peristiwa pengeroyokan ini, salah seorang Pelaku pengeroyok terhadap klien kami juga membuat Laporan Polisi di Polsek Tambusai  dan Laporan Polisinya telah diambil alih oleh pihak Polres.

Di Laporan mereka itu bahwa si Pelapor mengalami kekerasan atau pemukulan dari Abangnya klien kami. Diperiksa dan ditahan hanya kurang lebih dari 14 hari. Sedangkan laporan kita sejak tanggal 21 Mei 2022  hingga saat ini Pelaku belum ditahan. Adilkah ini?, menurut kami sebagai Kuasa Hukum ini proses yang tidak adil.

Kenapa?, peristiwa ini saling berantai. Adanya pengeroyokan terhadap klien kami dan secara spontanitas dari pihak keluarga korban melakukan penamparan terhadap seorang Pelaku dan dia sudah ditahan. Berdasarkan rentetan peristiwa ini dan proses penyidikan ini kami menganggap ini tidak professional, tidak berimbang dan tidak fair.

“Kita juga tidak membela atau membenarkan kalau seseorang melakukan pemukulan, tapi fair dong. Pelaku pengeroyokan terhadap klien kami ditahan juga dong, tangkap dan tetapkan sebagai Tersangka, Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya. Dari pihak kami sudah ada yang ditahan, kenapa dari pihak mereka tidak ada yang ditahan? Kami sangat kecewa,” kata Daud Pasaribu SH.

“Kami meminta kalau bisa malam ini pelakunya ditangkap dan ditahan dan tetapkan sebagai Tersangka supaya adil. Itu semua kan kewenangan pihak Penyidik. Bukan hanya di pihak sana saja yang butuh keadilan, kami juga butuh keadilan. Sementara korban dari pihak kami ada dua orang yang babak belur,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *