Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta TimurKALIMANTANKalimantan Tengah

Penasihat Hukum PT KMI: Kesaksian Mahyudin Melemahkan Dakwaan JPU 

×

Penasihat Hukum PT KMI: Kesaksian Mahyudin Melemahkan Dakwaan JPU 

Sebarkan artikel ini

Views: 216

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Dalam perkara yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangkaraya di website https://sipp.pn-palangkaraya.go.id/detil_perkara# yang secara umum dapat disampaikan bahwa  Terdakwa WANG XIU JUAN alias SUSI dijerat dengan  tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasal 263 berbunyi  :

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).

Demikian isi dari Pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada Mahyudin dan Susi, menurut Dr (Cand.)  Erlangga Lubai, SH MH berbeda dengan fakta hukum di persidangan.

Melalui siaran pers yang dikirim secara elektronik oleh Penasihat Hukum Perusahaan PT. KMI dijelaskan bahwa dalam acara persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Irfanul Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 17 Juni 2022 terdakwa Mahyudin mengungkapkan fakta -fakta baru.

Mahyudin terdakwa tindak pidana Pemalsuan Surat PT TGM, mencabut beberapa keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satunya yang menyebutkan bahwa ia disuruh oleh terdakwa Susi untuk membuat SAAB.

“Bukan Ibu Susi yang memerintahkan membuat surat permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB),” katanya saat ditanya oleh majelis hakim.

Mahyudin memberikan keterangan bahwa hubungan dirinya dan Susi bukanlah sebagai pimpinan maupun bawahan. Mahyudin mengakui bahwa dirinya menandatangani SAAB tersebut dan mengakui bahwa dirinya masih menjadi direktur pada saat penandatanganan SAAB.

“Saya pada saat menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB) tanpa Kuasa. Karena saya tidak perlu izin dari direktur utama. Karena jabatan tersebut sama. Saya merasa punya wewenang untuk menandatanganinya,” terangnya.

Selain itu, Mahyudin mengungkapkan dirinya bergabung di PT TGM pada tahun 2008 dan merupakan salah satu pendiri. Ia mempunyai saham 10 persen yang telah dijualnya.

Menurutnya pada saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dirinya datang namun tidak mengikuti RUPS tersebut.

Di depan majelis Hakim Mahyudin menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya merasa tidak bersalah sama sekali.

“Saya tidak merasa bersalah karena posisi saya masih sebagai Direktur yang memiliki wewenang,” tegasnya saat ditanya oleh majelis hakim.

Sementara itu Wang Xiu Juan alias Susi mengatakan dirinya merupakan Investor. Modal pendirian PT TGM sendiri adalah modal yang dia berikan melalui  PT KMI.

“Urusan tanggung jawab TGM aku tidak pernah ikut campur. Saya tidak mengetahui dan menerima surat bahwa Mahyudin tidak menjabat lagi direktur,” tegasnya.

Susi menegaskan  bahwa Mahyudin tidak menyampaikan bahwa dia berhenti. Namun yang ia ketahui adalah Mahyudin menjual sahamnya di PT TGM.

“Semua urusan mulai dari pendirian PT TGM ini Haji Mahyudin yang mengurus semuanya, Izin- izinnya semuanya dengan pak haji ini, yang lainnya itu mana ada kerja. Gajih mereka di TGM itu saya yang memberikan, itu dari KMI semua,” katanya.

Mahyudin menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya merasa tidak bersalah sama sekali.

”Terkait dengan hasil hasil pemeriksaan saksi saksi di persidangan, terungkap banyak sekali fakta fakta yang menguatkan bahwa seharusnya Majelis Hakim dapat memberi keputusan agar membebaskan Susi dan Mahyudin. Karena error in persona ialah kekeliruan terhadap orang yang didakwa, yang berawal dari proses penangkapan, padahal sudah dijelaskan sebelumnya bahwa bukan terdakwalah yang melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini harus diberi putusan bebas dari segala dakwaan,” pungkasnya.(MUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *