Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

PT KAS Tolak TBS dari Sumbar

×

PT KAS Tolak TBS dari Sumbar

Sebarkan artikel ini

Views: 128

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terhitung  tanggal 18 Juni 2022, Pabrik CPO pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) PT. Karya Agro Sawittindo (KAS) Mukomuko menerbitkan surat edaran terhadap semua Supplier PT KAS terkait penolakan penerimaan TBS yang berasal dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar), terutama yang berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pasal nya, TBS yang masuk dari daerah Pessel kurang berkualitas untuk di olah menjadi bahan minyak mentah, kabarnya hasil olahan dari TBS tersebut tidak sesuai dengan berat TBS dengan hasil minyak yang didapat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan Surat edaran atau surat pemberitahuan PT KAS Nomor 011/KAS- POM/SK/VI/2022 yang disebarkan pada Supleir, bahwa TP KAS sudah menolak mobil yang datang dari wilaya BA (Sumbar) untuk mensuplay TBS. Hal tersebut diungkapkan salah seorang Supplier PT KAS Wadi yang juga selaku Ketua RT VI Air Punggu Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sabtu ( 18/6) di kediamannya.

“Setidaknya ada pengurangan penumpukan mobil penganjuran TBS yang selama ini menumpuk di PT. KAS yang ikut antri, dikarnakan mobil pengangkut TBS dari daerah BA sudah tidak lagi diterima oleh pihak PT KAS,” ujar Wadi.

Dalam surat edaran yang di terbitkan oleh pihak PT KAS berbunyi, bersamaan dengan surat ini kami sampai pada seluruh Supplier PT KAS, yang beralamat di Desa Pernya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, bahwa PMKS PT KAS tidak lagi menerima TBS dari luar Mukomuko, tidak hanya itu, pihak PT KAS juga memberikan sangsi bagi orang yang kedapatan membawa mobil yang bermuatan TBS dari luar Kabupaten Mukomuko.

“Sangsi yang bakal diberlakukan oleh pihak PT KAS yakni, pertama, jika di kemudian hari kedapatan di lapangan membawa mobil bermuatan TBS dari luar Kabupaten Mukomuko, dan dapat dibuktikan, maka mobil dan muatan akan kami black list dan tiket timbangan tidak berlaku atau tidak dilayani proses pencairan, dan akan langsung dilaporkan pada bagian pembelian TBS Kantor pusat Bandar Lampung untuka dilayani proses pencairan. Kedua,tidak membawa brondol busuk. Lasan tidak diterima nya, dikarenakan mutu dan oil Conten yang tidak standard dan dapat mengganggu pencapaian OER,” ungkapnya.

Surat pemberitahuan yang di buat pada tanggal 15 Juni tersebut ditandatangani langsung oleh Mill Maneger S. tampubulon, dengan tembusan, Direksi PT KAS Heat Office Bandar Lampung, Korwil Bengkulu, Finance PT KAS Bandar Lampung, pembelian PT KAS Bandar Lampung, serta PT KAS Bandar Lampung, dan File.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *