Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

PT Apacont Jaya Abadi Diduga Tidak Sediakan Direksi Keet, PPK Sebut Ada

×

PT Apacont Jaya Abadi Diduga Tidak Sediakan Direksi Keet, PPK Sebut Ada

Sebarkan artikel ini

Views: 217

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Pelaksanaan pengerjaan proyek pengantian jembatan air di Padangpanjang Lubuk Bauk Kubu Kerambil diduga tidak menyediakan direksi keet.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan Japos di lokasi, Sabtu (18/6/2022), tidak ditemukan direksi Keet, bahkan kontraktor pelaksana dan pengawaspun tidak ada dilapangan.

Untuk diketahui, bahwa keberadaan kantor lapangan atau yang di sebut direksi keet itu sifatnya mutlak harus ada. Bahkan dalam rancangan anggaran belanja (RAB) itu ada, dan persiapan proyek pembangunan kontraktor tidak bisa mengerjakan pembangunan jika belum menyelesaikan pembuatan kantor direksi keet.

Terpisah, Haris selaku PPK PJN I yang dihubungi terkait tidak adanya direksi keet dilokasi pengerjaan jembatan air Lubuk Bauk Kubu Kerambil mengatakan, “maaf pak, ini paket kecil, jadi sesuai juga direksi keetnya tidak bisa mewah mewah, bagi kami bisa fungsional dan mendukung kelancaran jalannya proyek, sepanjang progres pekerjaan kami baik dan lancar, Sabtu (18/6/2022).

Sabtu (18/6/2022) ketika Japos.co ke lokasi pengerjaan jembatan air Lubuk Bauk Kubu Kerambil, tidak ditemukan adanya kantor direksi keet, malahan salah seorang pangawas lapangan yang bernama Dedet mengatakan,” direksi keet tidak ada disini pak, tapi kalau di Lubuk Sikaping ada.”

“Haris selaku PPK PJN I Sumbar ternyata tidak tahu apa itu direksi keet dan fungsinya, dia tidak bisa seenaknya mengatakan paket kecil, karena direksi keet di anggarkan dalam suatu pengerjaan. Nampaknya Haris selaku PPK PJN I ingin cari nyaman dan terkesan mengabaikan aturan Permen PUPR No.10 Tahun 2021. Dan juga diduga sudah menjawab dengan bohong soal direksi keet tersebut,  yang katanya (red – Haris ) ada, tapi dilokasi pengerjaan tidak ada, ujar Andar Situmorang SH. Lm, Direktur GACD Goverment Agains Corruption And Discrimination.”

Ditambahkan Andar, ” PT.Apacont Jaya Abadi juga tidak bisa bekerja seenaknya tanpa mematuhi kontrak kerja yang sudah disepakati. Dan itulah gunanya PPK sebagai pengendali dalam setiap kegiatan. Apabila PPK tidak mengetahui perihal apa yang dikendalikan, berarti peran PPK di Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tidak dijalankan.”

Sebelumnya, Sabtu (18/6/2022/ Japos.co menayangkan berita dengan judul ” PPK Sebagai Pengendali Kegiatan Abaikan Direksi Keet.” Dan akibat pemberitaan tersebut Haris selaku PPK mengatakan, “maaf pak, kan sudah saya jelaskan ada direksi keet, kenapa dibilang mengabaikan, soal saya suruh hubungi kontraktor supaya bisa ditunjukan lokasi tempatnya ke bapak, mohon buat berita yang berimbang dan tidak berkesan fitnah, tulis Haris melalui pesan di Whatsappnya.

“Kalau si Haris selaku PPK itu merasa berita tidak berimbang atau dia (red-Haris) katakan berkesan fitnah, silahkan dia lakukan haknya  untul melakukan hak jawab, sanggahan atau somasi. Karena dalam UU No 40 Tahun 1999 itu dibunyikan,”Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan,” lanjut Andar.

“Nanti saya kirim link berita ini ke Kementerian ya,” ujar Andar lewat pesan singkatnya di Whatsapp. (D/D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *