Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Selatan

Pelaku Belum Ditangkap, Ong Fung Dampingi Penasihat Hukum Jumpa Pers di Kejaksaan Agung RI

×

Pelaku Belum Ditangkap, Ong Fung Dampingi Penasihat Hukum Jumpa Pers di Kejaksaan Agung RI

Sebarkan artikel ini

Views: 72

JAKARTA, JAPOS.CO –  Ong Fung yang merupakan keluarga dari Susi (WXJ) mendampingi Penasihat Hukum Perusahaan PT. KMI yang sedang didera perkara kembali mengadakan kegiatan Jumpa Pers di halaman Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Rabu, 15 Juni 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus dugaan penggelapan lahan tambang batubara milik PT. KMI dengan nomor LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim sudah ditangani Penyidik dan sudah ada tersangkanya, namun sampai saat ini masih kabur status hukumnya (belum P-21). Yang kedua, perkara sengketa tambang batubara dengan nomor perkara :10/Pid.B/2022/PN Plk yang sudah dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangkaraya di website https://sipp.pn-palangkaraya.go.id/detil_perkara# yang secara umum dapat disampaikan bahwa Terdakwa WANG XIU JUAN alias SUSI dijerat dengan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Ong Fung mengatakan,” Ini ada masalah serius dengan iklim hukum di negara ini, Adik saya Susi (WXJ) dan keluarga besar melakukan investasi di Indonesia dalam usaha tambang batu bara di Kalimantan Tengah, namun kami ditipu oleh karyawan kami dengan digelapkannya lokasi tambang yang dibangun dengan modal dari keluarga kami akan tetapi Susi malah dijerat dengan perkara hukum pasal 263 KUHP yang saat ini kasusnya sedang diperkarakan di PN Palangkaraya, dan orang yang melakukan penipuan yaitu Hery Susianto yang kami laporkan telah menggelapkan tambang kami kasusnya mandeg di Mabes Polri, bahkan masih bebas berkeliaran padahal sudah menyandang status hukum sebagai tersangka.” ungkapnya kepada awak media di depan Gedung Tipidum Kejagung RI Bulungan Jakarta Selatan didampingi Penasehat Hukumnya.

“Beberapa waktu lalu kami telah menggelar konferensi pers di Mabes Polri, dan kami sangat serius memohon keadilan agar hukum ditegakkan dengan adil. Hari ini kami mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk sekali lagi memohon perkara kami diproses dengan adil, perkara penggelapan yang dilakukan oleh Hery Susianto agar segera diproses karena dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan selayaknyalah harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Ujar Ong Fung lebih lanjut.

Penasihat Hukum PT. KMI Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH.MH. menambahkan,“ Bahkan saat pertama Gelar Perkara pada tanggal 26 Oktober 2020 dipimpin oleh Kombes Pol. Anies Purnawan dan Saksi Ahli Pidana Ibu Ekawati memberikan rekomendasi, atas tindak pidana pasal 372 KUHP oleh tersangka Hery Susianto dinyatakan memenuhi unsur sebagai tersangka dan harus dilanjutkan. Namun mengapa hingga dua tahun berlalu masih tidak jelas status hukumnya ?” Ujarnya kepada media, di halaman gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu,( 15/6/22)

Mengapa setelah dua tahun berlalu berkas kasus belum juga P21 dan masih tersimpan di meja penyidik tipidum Mabes Polri. Hal ini tidak selaras dengan makna bunyi pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Hukum haruslah ditegakkan oleh instansi penegak hukum yang memiliki tugas untuk dapat menjamin kepastian hukum itu sendiri. Demi tegaknya ketertiban maupun keadilan yang hadir dalam hidup masyarakat.

“Kepastian Hukum yang dimaknai dengan kondisi di mana hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati. Jadi kalau sudah berstatus tersangka, ya kenapa tidak dilanjutkan status hukumnya dengan penahanan?,” tukas Erlangga.

Lebih lanjut Erlangga mengatakan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/103/1/2021/Dit. Tipidum Tertanggal 21 Januari 2021, oleh tim penyidik awal, terlapor Hery Susanto telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Hery Susianto juga telah sesuai dengan undang – undang setidaknya penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP.

“Pihak Kejaksaan kepada penyidik awal merekomendasikan, bahwa telah terpenuhinya unsur pidana 372 dan unsur TPPU serta penyidik diminta untuk membuka Rekening Terlapor. Akan tetapi belum dapat dilakukan sehingga dalam perkembangan perkara, tersangka masih berkeliaran dan terkesan seperti kebal hukum,’’ jelasnya.

Saat Gelar Perkara 18 Mei 2022 yang menjadi rekomendasi dari kejaksaan adalah putusan Perkara Perdata Pembatalan MOU yang dibuat oleh PT. KMI dan PT. TGM. Sedangkan dalam perkara a quo yang menjadi pokok permasalahan bukan perjanjian perdata yang dibatalkan, melainkan lahan batubara yang digelapkan dan dibiayai seluruhnya oleh PT. KMI (Pelapor).

Perlu dijelaskan bahwa MOU yang pernah di buat sebagai jaminan hukum dikarenakan Sdr. Hery Susianto tidak dapat mempertanggung jawabkan uang investasi dari PT. KMI yang di pakai untuk pengurusan pembentukan PT. TGM yang di gelapkan tersangka.

“Semua isi draf MOU yang dibuat juga merupakan inisiatif dari Sdr. Hery Susianto yang seolah-olah bahwa PT. TGM yang digelapkannya sebagai jaminan untuk pembayaran hutang. Sedangkan pembatalan putusan tersebut oleh Pengadilan tidak ada sangkut pautnya dengan penggelapan lahan yang dilakukan oleh sdr. Hery Susianto (terlapor) sebagai karyawan PT. KMI,’’ jelasnya.

Sementara itu untuk Pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada Susi dan menurut Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH., berbeda dengan fakta hukum di persidangan.

Erlangga Lubai mengatakan,” Perkara pidana dengan menjeratkan pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada Wang Xiu Juan (Susi) selaku Direktur PT Kutama Mining Indonesia dalam sengketa tambang batubara di Kalimantan Tengah diduga cacat hukum yaitu obscuur libel, dan error in persona (salah orang) karena yang menandatangani surat yang disangkakan palsu itu adalah Ir. H.Mahyudin dan yang menggunakan dalam Dakwaan adalah Ibu Susi. Ini pernah kami sampaikan dalam eksepsi (keberatan) namun mendapat putusan sela dari Majelis Hakim.” Ungkapnya kepada awak media.

“Ir. H. Mahyudin sewaktu menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB) dia berstatus masih sah sebagai Direktur PT.TGM, tetapi tuduhan yang disangkakan bahwa Ir. H. Mahyudin sudah tidak berhak lagi menandatangani surat SAAB tersebut, karena dia sudah digantikan dalam RUPS di PT. TGM. Padahal faktanya, RUPS yang dibuat oleh PT. TGM tidak didaftarkan di KEMENKUMHAM akan tetapi hanya di daftarkan di Akte Notaris saja. Sehingga kita berpendapat apabila RUPS tidak didaftarkan di KEMENKUMHAM maka Ir. H. Mahyudin itu harusnya tetap dianggap sah masih sebagai Direktur di perusahaan PT. TGM.” Lanjut Angga panggilan akrab Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. yang selain berprofesi sebagai pengacara juga masih aktif sebagai dosen yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jakarta (UNIJA).

“Dan harus diketahui bahwa PT. TGM ini Perusahaan tambang, sesuai dengan Undang Undang Minerba dalam melakukan RUPS cacat hukum karena mereka melakukan RUPS tanpa persetujuan Gubernur/pejabat terkait ataupun Menteri dalam melakukan RUPS, itulah cacatnya”. Tambahnya.

Erlangga melanjutkan,”Surat yang ditandatangani oleh Ir. H. MAHYUDIN yang dianggap palsu itu memang tanda tangan Ir. H. Mahyudin sendiri, bukan tanda tangan orang lain, semisal tanda tangan A yang menandatangani B, itu baru dikatakan dipalsukan. Jadi disini ada dugaan kesalahan menerapkan pasal dakwaan dan salah orang (error in persona).” Bebernya.

“Tambahan lagi bahwa dugaan H. Mahyudin menggunakan kop surat palsu dan stempel palsu menurut saya merupakan jerat hukum yang diajukan oleh penyidik dan jaksa yang mengada ada karena kop surat palsu dan stempel yang dianggap palsu tersebut sebenarnya tidak ada yang palsu karena saat pergantian stempel dan kop surat pihak PT. TGM tidak pernah memberitahukan ke PT. KMI yang saat itu sebagai pemegang kerjasama eklusif sedang Ir. H. Mahyudin sendiri sebagai salah satu direktur PT. TGM tidak mengetahui apakah kop surat dan stempel tersebut telah diganti serta pergantian kop surat tersebut atas persetujuan siapa Ir. H. Mahyudin tidak mengetahuinya, padahal H. Mahyudin adalag Direktur,” terangnya lagi.

“Oleh karena itu, selaku Penasehat Hukum Perusahaan PT. KMI, kita memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini harus bersifat Objektif, karena kalau seandainya ini pemalsuan apa yang dipalsukan ? Mengapa Surat Angkut Asal Barang (SAAB) dikeluarkan oleh pemerintah dan kalau dianggap palsu, berarti pejabat-pejabat atau Instansi dalam kasus pemalsuan ini juga ikut terlibat dalam mengeluarkan surat tersebut. Namun karena mereka (Pemerintah) menganggap H Mahyudin memang benar masih sah sebagai Direktur PT TGM, maka SAAB tetap keluar,” ujar Erlangga Lubai.

Lanjut Erlangga, karena ada bukti yang menyatakan waktu RUPS PT.TGM oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) , agar bisa menyelesaikan permasalahan di intern perusahaan PT TGM, makanya tidak ada yang namanya surat palsu, mengenai keterlambatan surat jalan itu karena keadaan alam, hal itu pun bukan dipalsukan tetapi tertunda dan tetap dihidupkan surat angkut tersebut.

Permasalahan Wang Xiu Juan atau Susi (PT. KMI) dengan sangkaan pasal 263 KUHP yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor perkara : 110/Pid.B/2022/PN Plk masih terus bergulir, saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi saksi baik saksi a charge maupun a de charge.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam memeriksa perkara ini dapat membebaskan Wang Xiu Juan ( Susi ) beserta Ir H Mahyudin karena memang tidak ada yang namanya Surat dipalsukan (pasal 263 KUHP) dan itu semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,kita berharap Pengadilan ini harus bersih, Jujur dan menjaga Harkat serta Martabat Pengadilan”, Harap Dr (Cand.) Erlangga Lubai, SH MH.

“Dan agar diketahui luas oleh publik, kami saat ini menggelar jumpa pers dengan media di halaman gedung Kejaksaan Agung RI untuk memohonkan keadilan bagi klien kami.” Ujar Kandidat Doktor (S-3) bidang Ilmu Hukum Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH MH selaku Biro Hukum Penasihat Hukum Perusahaan untuk perkara PT Kutama Mining Indonesia (KMI) mengakhiri konferensi persnya.(Mus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 58 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…