Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Polres Dharmasraya Tangkap Pengganggu Keamanan Masyarakat

×

Polres Dharmasraya Tangkap Pengganggu Keamanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Views: 79

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Polres Dharmasraya berserta jajaran dapat menangkap pengacau keamanan masyarakat dibeberapa tempat di wilayah hukumnya Kabupaten Dharmasraya, Senin (13/6).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan laporan masyarakat setempat kepada Kepolisian Resort Dharmasraya memerintahkan guna melakukan Penangkapan terhadap diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian .Sehubungan dengan Laporan polisi Nomor : LP/B/26/VI/2022/SPKT/POLSEK KOTO BARU/POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR , tanggal 04 Juni 2022.

Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2022 sekira jam 02.30 Wib bertempat di Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

PETUGAS : IPTU IIN CENDRI, SH,MM, IPDA RIANRA YOSEPTIAN, SHAIPDA FITRIAND AIPDA R SIMAMARTA BRIPKA WAWAN F BRIPKA EKA PUTRA BRIGADIR MAI JON S BRIPTU AHMAD TAUFIK, BRIPTU DISEPRIANTO, BRIPTU DIKI BRIPDA DEDYON BRIPDA AULIA LUBIS,BRIPDA HAFIS.

Dalam keterangan pers mengatakan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira jam 02.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian bernama Inisial S bertempat di Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya., Penangkapan tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana pencurian, yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, sekira Pukul 14.15 Wib, bertempat di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Jr. Sungai Lomak Nag Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan dilalkukan terhadap :Inisial S Pgl U Tempat/Tanggal Lahir : Lampung, 1976, Agama : Islam suku/Bangsa : Minang / Indonesia ,jenis Kelamin: Laki-laki,pekerjaan : Swasta, alamat : Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan terhadap Sdr Inisial  S Pgl U sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/04 /VI/2022/Reskrim tanggal 5 Juni 2022.

Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Sdri inisial  YA sesuai dengan Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/05/VI/2022/ Reskrim tanggal 5 Juni 2022.

Dengan kejadian tersebut akan dikenakan

Pasal 363 Jo 362 Jo 55 KUH Pidana.

Alat bukti yang disita pada penangkapan tersebut antara lain;

1 (satu) unit Komputer All In One merek Asus warna Hitam

1 ( satu ) satu buah Adapter merek Asus warna Hitam.

1 ( satu ) buah Tas Sandang warna Hitam tanpa Merek

1 ( satu ) unit Stabilizer merek Krisbow Pro warna Merah Putih

1 (satu) buah obeng Picak dengan tangkai warna Kuning

1 ( satu ) Unit TV Led 32 inch merek Sharp warna Hitam

1 ( satu ) Unit Receiver  warna Hitam merek Nex Parabola

1 ( satu ) Unit Mesin Blender warna Merah Putih  merek Philip,1 ( satu ) Unit Note Boox warna Hitam  merek Axioo., 1 ( satu ) Pucuk Senapan Angin warna Cokelat merek Canon beserta Teleskopnya.

Dengan adanya penangkapan tersebut agar ada efek jerah dari penangkapan tersebut dan agar masyarakat aman dan nyaman.(ermanchaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 209 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…