Views: 168
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Polres Dharmasraya berserta jajaran dapat menangkap pengacau keamanan masyarakat dibeberapa tempat di wilayah hukumnya Kabupaten Dharmasraya, Senin (13/6).
Berdasarkan laporan masyarakat setempat kepada Kepolisian Resort Dharmasraya memerintahkan guna melakukan Penangkapan terhadap diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian .Sehubungan dengan Laporan polisi Nomor : LP/B/26/VI/2022/SPKT/POLSEK KOTO BARU/POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR , tanggal 04 Juni 2022.
Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2022 sekira jam 02.30 Wib bertempat di Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
PETUGAS : IPTU IIN CENDRI, SH,MM, IPDA RIANRA YOSEPTIAN, SHAIPDA FITRIAND AIPDA R SIMAMARTA BRIPKA WAWAN F BRIPKA EKA PUTRA BRIGADIR MAI JON S BRIPTU AHMAD TAUFIK, BRIPTU DISEPRIANTO, BRIPTU DIKI BRIPDA DEDYON BRIPDA AULIA LUBIS,BRIPDA HAFIS.
Dalam keterangan pers mengatakan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira jam 02.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian bernama Inisial S bertempat di Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya., Penangkapan tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana pencurian, yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, sekira Pukul 14.15 Wib, bertempat di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Jr. Sungai Lomak Nag Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan dilalkukan terhadap :Inisial S Pgl U Tempat/Tanggal Lahir : Lampung, 1976, Agama : Islam suku/Bangsa : Minang / Indonesia ,jenis Kelamin: Laki-laki,pekerjaan : Swasta, alamat : Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan terhadap Sdr Inisial S Pgl U sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/04 /VI/2022/Reskrim tanggal 5 Juni 2022.
Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Sdri inisial YA sesuai dengan Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/05/VI/2022/ Reskrim tanggal 5 Juni 2022.
Dengan kejadian tersebut akan dikenakan
Pasal 363 Jo 362 Jo 55 KUH Pidana.
Alat bukti yang disita pada penangkapan tersebut antara lain;
1 (satu) unit Komputer All In One merek Asus warna Hitam
1 ( satu ) satu buah Adapter merek Asus warna Hitam.
1 ( satu ) buah Tas Sandang warna Hitam tanpa Merek
1 ( satu ) unit Stabilizer merek Krisbow Pro warna Merah Putih
1 (satu) buah obeng Picak dengan tangkai warna Kuning
1 ( satu ) Unit TV Led 32 inch merek Sharp warna Hitam
1 ( satu ) Unit Receiver warna Hitam merek Nex Parabola
1 ( satu ) Unit Mesin Blender warna Merah Putih merek Philip,1 ( satu ) Unit Note Boox warna Hitam merek Axioo., 1 ( satu ) Pucuk Senapan Angin warna Cokelat merek Canon beserta Teleskopnya.
Dengan adanya penangkapan tersebut agar ada efek jerah dari penangkapan tersebut dan agar masyarakat aman dan nyaman.(ermanchaniago).