Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Penjelasan Kasatker Terkait Peningkatan Jalan Food Estate 1, Ngawur

×

Penjelasan Kasatker Terkait Peningkatan Jalan Food Estate 1, Ngawur

Sebarkan artikel ini

Views: 410

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Kabupaten Kapuas, Suriyadi menilai, penjelasan Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Kalteng, Riwanto Marbun, ST MT melalui  surat nomor : PW.0103-Bb29.6/1145, tanggal 13 Mei 2022. Perihal: Tanggapan Terkait Laporan Harian Jaya Pos Perwakilan Kalimantan Tengah, ngawur.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Karena menurut Aktivis pemerhati pembangunan daerah itu, penjelasan yang disampaikan, menanggapi surat nomor : 025/HJP-KT/IV/2022, tanggal 09 Mei 2022,  tersebut dibuat asbun alias asal bunyi, tidak sesuai fakta dilapangan.

Menurutnya, seperti bantahan Ridwan Marbun terhadap peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1 dikerjakan asal jadi, tidak sesuai kontrak.  Riwanto Marbun menyatakan  semua item pekerjaan yang ada dalam kontrak, dalam pelaksanaan dan pengerjaannya, semua sudah mengacu pada spesifikasi teknis serta tidak dikerjakan asal jadi.

Menurut Suriyadi bantahan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan.  Karena kayu galam yang digunakan untuk cerucuk pelebaran jalan, seharusnya menggunakan kayu galam  berukuran 8 dan 10 cm dikerjakan mengunakan kayu galam ukuran 6 cm.

Kemudian, menurutnya, Ridwan Marbun yang menyatakan, bahwa pelaksanaan pekerjaan baik timbunan pilihan, agregat kelas B, dan agregat kelas A semua pekerjaan sesuai dengan tahapan dan sudah memenuhi pengujian kepadatan yang diisyaratkan. Serta campuran agregat yang digunakan mengacu pada DMF yang dikeluarkan dari Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah dan JMF (Job Mix Formula) yang dibuat Bersama ketiga unsur.

Suriyadi mengatakan, penjelasan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, karena pada saat dilakukan pengaspalan lapisan pondasi belum benar-benar padat. Hal itu terlihat dari bangunan aspal jalan tersebut, saat ini banyak yang mengalami penurunan, akibat distorsi.

Bahkan menurut, Suriyadi, penjelasan Ridwan Marbun yang nenyatakan,  aspal lama yang rusak diakibatkan beban muatan berlebih,  dibongkar apabila kerusakannya sampai ke pondasi, akan diganti dengan material yang sama dari pondasi agregat kelas B / agregat A, dan dipadatkan sesuai spesifikasi. Apabila sudah memenuhi kepadatan, akan dilakukan pelapisan pondasi dengan aspal. Seperti yang dilakukan oleh, PT. Karya Halim Sampoerna. Juga sangat tidak sesuai dengan fakta dilapangan.  Karena menurutnya, sejumlah  kerusakan  parah pada jalan tersebut hingga sampai ke  tanah dasar, semua tidak diganti.

Sebagaimana diberitakan Japos.Co, Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikerjakan oleh kontraktor, PT. Agrabudi Karyamarga dengan nilai kontrak Rp 62 Miliar lebih, bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2020-2021, diduga dikerjakan asal, jadi tak sesuai kontrak.

Berdasarkan pantauan  Japos.Co dan SKPK dilapangan, selama pelaksanaan berlangsung, pekerjaan  asal jadi, tidak sesuai  kontrak tersebut,  ditemukan pada kayu galam yang digunakan untuk cerucuk pelebaran jalan, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). Karena cerucuk pelebaran jalan tersebut, seharusnya menggunakan kayu galam  berukuran 10 cm dikerjakan mengunakan kayu galam ukuran 6 cm.

Kemudian pekerjaan Geotextile yang  digelar pada jalan tersebut untuk stabilisasi dan perbaikan juga terlihat tidak rapi, dengan kondisi bergelombang dan mengkerut langsung ditimbun dengan agregat. Bahkan timbunan agregat yang gunakan untuk pelebaran jalan tersebut tidak dipadatkan secara maksimal.

Selain itu komposisi abu batu yang gunakan untuk campuran agregat, juga  tidak merata. Serta pemadatan lapisan pondasi dikerjakan tidak maksimal, karena penyiraman air  dilakukan menggunakan mesin pompa.

Serta Aspal jalan  bangunan lama yang rusak  di sepanjang jalan yang ditingkatkan,  tidak dikupas dan dibuang, tetapi langsung ditimbun, dilapisi agregat. Sehingga akibatnya membuat jalan aspal  yang baru selesai dibangun  bergelombang dan mengalami perubahan bentuk (distorsi).

Bahkan jika dibandingkan dengan peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1 yang dikerjakan oleh PT Agrabudi Karyamarga dengan peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-2 yang dikerjakan oleh PT Karya Halim Sampoerna terdapat perbedaan yang sangat mencolok.

Karena pada pelaksanaan   peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1  aspal jalan bangunan lama yang rusak, tidak dikupas dan dibuang, sedangkan pada pelaksanaan   Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-2 semua aspal jalan yang rusak  dikupas dan dibuang.

Sehingga peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1 yang dikerjakan oleh PT Agrabudi Karyamarga menelan dana Rp 62 Miliar ini, diprediksi  usianya paling lama  bertahan 2 tahun, akan rusak kembali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pelaksana Jalan Naional Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikonfirmasi  melalui surat nomor : 025/HJP-KT/IV/2022, tanggal 09 Mei 2022,  melalui  surat nomor : PW.0103-Bb29.6/1145, tanggal 13 Mei 2022. Perihal : Tanggapan Terkait Laporan Harian Jaya Pos Perwakilan Kalimantan Tengah, yang ditanda tangani  Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Kalteng, Riwanto Marbun, ST., MT.

Membantah bahwa peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1 dikerjakan asal jadi, tidak sesuai kontrak. Dan menyatakan  semua item pekerjaan yang ada dalam kontrak, dalam pelaksanaan dan pengerjaannya, semua sudah mengacu pada spesifikasi teknis serta tidak dikerjakan asal jadi.

Sedangkan terkait dengan ukuran  galam yang digunakan untuk cerucuk pelebaran jalan diduga tidak sesuai spek, dalam surat tersebut, Riwanto Merbun menjelaskan, menggunakan ukuran 10 cm untuk vertical dan ukuran 8 cm untuk pengapit, yang kesalah satu ujungnya semakin mengecil.

Kemudian untuk pelaksanaan pekerjaan baik timbunan pilihan, agregat kelas B, dan agregat kelas A semua pekerjaan sesuai dengan tahapan dan sudah memenuhi pengujian kepadatan yang diisyaratkan. Bahkan menurutnya, untuk campuran agregat yang digunakan mengacu pada DMF yang dikeluarkan dari Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah dan JMF (Job Mix Formula) yang dibuat Bersama ketiga unsur.

Sedangkan aspal lama yang rusak diakibatkan beban muatan berlebih,  menurutnya, dibongkar apabila kerusakannya sampai ke pondasi, akan diganti dengan material yang sama dari pondasi agregat kelas B / agregat A, dan dipadatkan sesuai spesifikasi. Apabila sudah memenuhi kepadatan, akan dilakukan pelapisan pondasi dengan aspal. Hal yang sama juga dilakukan oleh, PT Karya Halim Sampoerna.

Sementara itu, Kepala Balai Kepala Balai Pelaksana Jalan Naional Kalimantan Tengah, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan.(Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *