Views: 410
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Kabupaten Kapuas, Suriyadi menilai, penjelasan Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Kalteng, Riwanto Marbun, ST MT melalui surat nomor : PW.0103-Bb29.6/1145, tanggal 13 Mei 2022. Perihal: Tanggapan Terkait Laporan Harian Jaya Pos Perwakilan Kalimantan Tengah, ngawur.
Karena menurut Aktivis pemerhati pembangunan daerah itu, penjelasan yang disampaikan, menanggapi surat nomor : 025/HJP-KT/IV/2022, tanggal 09 Mei 2022, tersebut dibuat asbun alias asal bunyi, tidak sesuai fakta dilapangan.
Menurutnya, seperti bantahan Ridwan Marbun terhadap peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1 dikerjakan asal jadi, tidak sesuai kontrak. Riwanto Marbun menyatakan semua item pekerjaan yang ada dalam kontrak, dalam pelaksanaan dan pengerjaannya, semua sudah mengacu pada spesifikasi teknis serta tidak dikerjakan asal jadi.
Menurut Suriyadi bantahan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Karena kayu galam yang digunakan untuk cerucuk pelebaran jalan, seharusnya menggunakan kayu galam berukuran 8 dan 10 cm dikerjakan mengunakan kayu galam ukuran 6 cm.
Kemudian, menurutnya, Ridwan Marbun yang menyatakan, bahwa pelaksanaan pekerjaan baik timbunan pilihan, agregat kelas B, dan agregat kelas A semua pekerjaan sesuai dengan tahapan dan sudah memenuhi pengujian kepadatan yang diisyaratkan. Serta campuran agregat yang digunakan mengacu pada DMF yang dikeluarkan dari Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah dan JMF (Job Mix Formula) yang dibuat Bersama ketiga unsur.
Suriyadi mengatakan, penjelasan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, karena pada saat dilakukan pengaspalan lapisan pondasi belum benar-benar padat. Hal itu terlihat dari bangunan aspal jalan tersebut, saat ini banyak yang mengalami penurunan, akibat distorsi.
Bahkan menurut, Suriyadi, penjelasan Ridwan Marbun yang nenyatakan, aspal lama yang rusak diakibatkan beban muatan berlebih, dibongkar apabila kerusakannya sampai ke pondasi, akan diganti dengan material yang sama dari pondasi agregat kelas B / agregat A, dan dipadatkan sesuai spesifikasi. Apabila sudah memenuhi kepadatan, akan dilakukan pelapisan pondasi dengan aspal. Seperti yang dilakukan oleh, PT. Karya Halim Sampoerna. Juga sangat tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Karena menurutnya, sejumlah kerusakan parah pada jalan tersebut hingga sampai ke tanah dasar, semua tidak diganti.
Sebagaimana diberitakan Japos.Co, Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikerjakan oleh kontraktor, PT. Agrabudi Karyamarga dengan nilai kontrak Rp 62 Miliar lebih, bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2020-2021, diduga dikerjakan asal, jadi tak sesuai kontrak.
Berdasarkan pantauan Japos.Co dan SKPK dilapangan, selama pelaksanaan berlangsung, pekerjaan asal jadi, tidak sesuai kontrak tersebut, ditemukan pada kayu galam yang digunakan untuk cerucuk pelebaran jalan, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). Karena cerucuk pelebaran jalan tersebut, seharusnya menggunakan kayu galam berukuran 10 cm dikerjakan mengunakan kayu galam ukuran 6 cm.
Kemudian pekerjaan Geotextile yang digelar pada jalan tersebut untuk stabilisasi dan perbaikan juga terlihat tidak rapi, dengan kondisi bergelombang dan mengkerut langsung ditimbun dengan agregat. Bahkan timbunan agregat yang gunakan untuk pelebaran jalan tersebut tidak dipadatkan secara maksimal.
Selain itu komposisi abu batu yang gunakan untuk campuran agregat, juga tidak merata. Serta pemadatan lapisan pondasi dikerjakan tidak maksimal, karena penyiraman air dilakukan menggunakan mesin pompa.
Serta Aspal jalan bangunan lama yang rusak di sepanjang jalan yang ditingkatkan, tidak dikupas dan dibuang, tetapi langsung ditimbun, dilapisi agregat. Sehingga akibatnya membuat jalan aspal yang baru selesai dibangun bergelombang dan mengalami perubahan bentuk (distorsi).
Bahkan jika dibandingkan dengan peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1 yang dikerjakan oleh PT Agrabudi Karyamarga dengan peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-2 yang dikerjakan oleh PT Karya Halim Sampoerna terdapat perbedaan yang sangat mencolok.
Karena pada pelaksanaan peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1 aspal jalan bangunan lama yang rusak, tidak dikupas dan dibuang, sedangkan pada pelaksanaan Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-2 semua aspal jalan yang rusak dikupas dan dibuang.
Sehingga peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1 yang dikerjakan oleh PT Agrabudi Karyamarga menelan dana Rp 62 Miliar ini, diprediksi usianya paling lama bertahan 2 tahun, akan rusak kembali.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pelaksana Jalan Naional Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikonfirmasi melalui surat nomor : 025/HJP-KT/IV/2022, tanggal 09 Mei 2022, melalui surat nomor : PW.0103-Bb29.6/1145, tanggal 13 Mei 2022. Perihal : Tanggapan Terkait Laporan Harian Jaya Pos Perwakilan Kalimantan Tengah, yang ditanda tangani Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Kalteng, Riwanto Marbun, ST., MT.
Membantah bahwa peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas-1 dikerjakan asal jadi, tidak sesuai kontrak. Dan menyatakan semua item pekerjaan yang ada dalam kontrak, dalam pelaksanaan dan pengerjaannya, semua sudah mengacu pada spesifikasi teknis serta tidak dikerjakan asal jadi.
Sedangkan terkait dengan ukuran galam yang digunakan untuk cerucuk pelebaran jalan diduga tidak sesuai spek, dalam surat tersebut, Riwanto Merbun menjelaskan, menggunakan ukuran 10 cm untuk vertical dan ukuran 8 cm untuk pengapit, yang kesalah satu ujungnya semakin mengecil.
Kemudian untuk pelaksanaan pekerjaan baik timbunan pilihan, agregat kelas B, dan agregat kelas A semua pekerjaan sesuai dengan tahapan dan sudah memenuhi pengujian kepadatan yang diisyaratkan. Bahkan menurutnya, untuk campuran agregat yang digunakan mengacu pada DMF yang dikeluarkan dari Balai Pengujian Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah dan JMF (Job Mix Formula) yang dibuat Bersama ketiga unsur.
Sedangkan aspal lama yang rusak diakibatkan beban muatan berlebih, menurutnya, dibongkar apabila kerusakannya sampai ke pondasi, akan diganti dengan material yang sama dari pondasi agregat kelas B / agregat A, dan dipadatkan sesuai spesifikasi. Apabila sudah memenuhi kepadatan, akan dilakukan pelapisan pondasi dengan aspal. Hal yang sama juga dilakukan oleh, PT Karya Halim Sampoerna.
Sementara itu, Kepala Balai Kepala Balai Pelaksana Jalan Naional Kalimantan Tengah, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan.(Mandau)