Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Selatan

Tersangka Kasus Dugaan Penggelepan PT KMI Berkeliaran, Kebal Hukum?

×

Tersangka Kasus Dugaan Penggelepan PT KMI Berkeliaran, Kebal Hukum?

Sebarkan artikel ini

Views: 222

JAKARTA, JAPOS.CO – Kandidat Doktor (S-3) bidang Ilmu Hukum Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH MH selaku  Penasihat Hukum Perusahaan untuk perkara PT Kutama Mining Indonesia (KMI) kembali melakukan jumpa pers di halaman kantor Mabes Polri didampingi oleh Ong saudara dari Wang Xiu Juan/ Susi yang hadir untuk turut memberikan dukungan moral kepada pengacaranya, Rabu, (8/6).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Jumpa pers kali ini,  melalui Penaseha Hukum PT KMI menyoroti masalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim yang sampai saat ini belum jelas status hukumnya untuk mendapatkan kepastian hukum.

Erlangga mengatakan setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1. Hukum haruslah ditegakkan oleh instansi penegak hukum yang memiliki tugas untuk dapat menjamin kepastian hukum itu sendiri, demi tegaknya ketertiban maupun keadilan yang hadir dalam hidup masyarakat. Kepastian Hukum yang dimaknai dengan kondisi di mana hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.

Menurut Erlangga Lubai, Laporan Polisi Nomor: LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim sudah ditangani sejak dua tahun lalu, pada Gelar Perkara Pertama pada tanggal 26 Oktober 2020 yang dipimpin oleh Kombes Pol Anies Purnawan dan saksi Ahli Pidana Ekawati sangat jelas rekomendasi yang diberikan bahwa tindak pidana 372 yang dilakukan oleh Sdr. Hery Susianto telah memenuhi unsur dan harus dilanjutkan.

“Sdr. Hery Susianto oleh Team Penyidik Awal BARESKRIM POLRI, telah ditetapkan sebagai TERSANGKA sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/103/1/2021/Dit. Tipidum Tertanggal 21 Januari 2021. Dan penetapan tersangka terhadap Sdr. Hery Susianto telah sesuai dengan undang – undang dikarenakan penyidik telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang syah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam Pasal 184 KUHAP ada 5 jenis alat bukti yang syah yaitu (1) keterangan saksi (2) keterangan ahli (3) surat/dokumen (4) petunjuk (5) keterangan terdakwa,” ungkap Angga panggilan akrab Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH MH.

“Pihak Kejaksaan kepada penyidik awal merekomendasikan, bahwa telah terpenuhinya unsur pidana 372 dan unsur TPPU serta penyidik diminta untuk membuka Rekening Terlapor namun belum dapat dilakukan dan dalam perkembangan perkara ini selanjutnya tersangka masih berkeliaran dan terkesan seperti kebal hukum,” lanjutnya.

“Bahkan dalam Gelar Perkara tanggal 18 Mei 2022 yang menjadi rekomendasi dari kejaksaan adalah putusan Perkara Perdata Pembatalan MOU yang dibuat oleh PT. KMI dan PT. TGM, sedangkan dalam perkara A quo yang menjadi pokok permasalahan bukan perjanjian perdata yang dibatalkan akan tetapi lahan-lahan batu bara yang digelapkan dan dibiayai seluruhnya oleh PT. KMI (Pelapor), Perlu dijelaskan bahwa MOU yang di buat dikarenakan tidak sanggupnya Sdr. Hery Susianto dalam mempertanggung jawabkan uang uang yang di pakai untuk pengurusan PT. TGM yang di gelapkan dan semua isi dari MOU dibuat merupakan inisiatif dari Sdr. Hery Susianto yang seolah-olah bahwa PT. TGM yang digelapkannya sebagai jaminan untuk pembayaran hutang sedangkan pembatalan putusan tersebut oleh Pengadilan tidak ada sangkut pautnya dengan penggelapan lahan yang dilakukan oleh sdr. Hery Susianto (terlapor) sebagai karyawan PT. KMI,” tandasnya.

“Oleh karena tidak ada jaminan kepastian hukum, kami telah mengirimkan surat ke Kadiv Propam yang berjudul “Mohon Keadilan Terhadap Gelar Perkara di Rowasidik Mabes POLRI pada tanggal 18 Mei 2022 dengan LP. No: LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim “ , dan memohon kepada Bapak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV. PROPAM) POLRI kiranya agar perkara ini dapat dilanjutkan dan di proses sesuai dengan penetapan penyidik awal yang menyatakan Sdr. Hery Susianto sebagai TERSANGKA dan sesuai dengan rekomendasi dalam gelar Perkara Tanggal 26 Januari 2021,” harapnya.

“Agar kiranya segera dapat melengkapi berkas berkas yang dimintakan oleh Kejaksaan Agung RI sehingga terpenuhinya unsur pidana yang di tersangkakan; yang kedua mohon kepada Bapak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM ) POLRI untuk segera melakukan penahan terhadap Sdr. Hery Susianto sebagai upaya hukum dan bentuk keadilan dalam penegakkan hukum di Indonesia, dimana pemodal PT. KMI ( Ibu Susi / Wang Xiu Juan ) yang menjadi pesakitan sedang yang diberi modal dan menjadi karyawannya yaitu Sdr. Hery Susianto masih dapat bebas dan terlepas dari segala jerat hukum,” terangnya lebih lanjut.

“Pada akhir konferensi persnya, Penasihat Hukum PT KMI ini mengatakan,” Demikian permohonan peninjauan kembali gelar perkara dan untuk tidak diterbitkannya SP3 dalam Perkara LP. No: LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim , dalam kasus ini kita tidak melakukan intervensi hukum, namun memohon jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Dan atas segala perhatian Bapak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Sementara itu Ong selaku keluarga dari Wang Xiu Juan alias Susi pemilik PT KMI yang menjadi korban penggelapan tersebut mengatakan kehadirannya memberikan dukungan moral kepada saudaranya.

”Kami hadir bersama Penasihat Hukum untuk memberikan dukungan moral atas perkara yang menimpa saudara kami Susi dan berharap keadilan kepada pihak kepolisian, karena tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. Hery Susianto sampai saat ini hasil penyelidikan dan penyidikan telah menetapkan dia sebagai tersangka, Namun sampai saat tidak pernah ditangkap., Semoga segera mendapatkan jaminan kepastian hukum untuk keluarga kami,” jelasnya.

Sementara ini Surat permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri telah dikirimkan oleh Erlangga Lubai, SH MH, namun hingga berita ini diturunkan  belum ada kepastian hukum atas perkara pidana diatas. (MUS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *