Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Pelindo Region 2 Jambi laksanakan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Jambi

×

Pelindo Region 2 Jambi laksanakan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Jambi

Sebarkan artikel ini

Views: 88

 JAMBI, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Jambi PT Pelindo (Persero) Regional 2 Jambi melaksanakan kerjasama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara Selasa.(7/6/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya mengatakan masyarakat pada umumnya menganggap tugas dan wewenang Kejaksaan hanyalah di bidang pidana yaitu melakukan penuntutan perkara pidana melainkan ada juga tugas mewakili didalam dan diluar Pengadilan untuk berhadapan dengan hukum seperti halnya mendampingi Pelindo karena merupakan BUMN.

“Selain sidang, tugas Kejaksaan di perdata dan tata usaha negara juga bisa mendampingi BUMN seperti Pelindo,” ungkap Sapta.

Dijelaskan Sapta, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya,” katanya.

Penandatangan MOU ini dijelaskan General Manager Pelindo Region 2 Jambi

Cheppy Rymetaatmadja merupakan sebuah ikhtiar untuk perang melawan korupsi yaitu dengan melakukan pencegahan.

“Prinsipnya sederhana dari pada uang negara terkuras untuk menindak pelaku korupsi sebaiknya kita mencegah orang untuk berperilaku korup selain itu kita mohon didampingi dan pendapat hukumnya jika ada kasus kasus perdata seperti penyerobotan aset, selain itu BUMN juga dituntut berkontribusi menambah pendapatan bagi negara” sebut Chepy.

acara ini turut dihadiri oleh Wakajati Jambi Bambang Gunawan, Asintel Jufri, Asbin Ali Akbar, Aspidum G. Sinuhaji, Aswas Eko Bambang , Kabag TU Munawal serta Jaksa Pengacara Negara dijajaran Datun.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *