Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINELampungSUMATERA

KPU Way Kanan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar 44,4 Milyar 

×

KPU Way Kanan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar 44,4 Milyar 

Sebarkan artikel ini

Views: 79

WAY KANAN, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menyampaikan usulan dana hibah Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 kepada Bupati Way Kanan. Rabu (8/6/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi seluruh Anggota dan Sekretaris diterima Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di ruang kerjanya.

Turut menyaksikan penyerahan usulan tersebut Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala BPKAD Way Kanan.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 166 Undang-undang 10 Tahun 2016 bahwa pendanaan Pemilihan Kepala daerah dibebankan kepada APBD.

Hal ini juga ditegaskan dalam Permendagri 54 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Permendagri 41 tahun 2020.

Sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Propinsi Lampung, KPU Way Kanan telah menyusun Rancangan Anggaran Biaya Pilkada 2024 dengan mempedomani petunjuk teknis dan standard biaya masukan yang berlaku. Refki menambahkan bahwa terdapat kenaikan usulan biaya Pilkada 2024 sebesar 44,4 Miliar.

Kenaikan tersebut disebabkan adanya peningkatan standar honorarium badan adhoc dan operasionalnya, penambahan jumlah TPS, sosialisasi dan kegiatan perjalanan dinas tatap muka yang pada tahun 2020 lalu banyak dilakukan secara daring. Seiring dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, KPU Lampung telah membicarakan skema sharing anggaran antara KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Hasil kesepakatan bahwa honorarium operasional yang melekat pada kegiatan KPPS, PPDP dan relawan demokrasi akan dibiayai oleh KPU Provinsi.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan menerima dan akan ditindaklanjuti TAPD untuk dibahas bersama.

Ditambahkan bahwa harus ada penyesuaian dari Pilkada 2020 lalu di masa pandemi. Pihaknya juga akan memberi ruang bagi KPU untuk berbagi informasi kepemiluan dalam acara Pemerintah Daerah misalnya saat Musrenbang, Rakor-rakor maupun bisa juga saat reses Anggota DPRD, KPU bisa ikut turun menjadi narasumber.(suh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *