Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Pelaku Penangkapan Benih Baby Lobster di Perairan Pangandaran Akan Ditindak Tegas

×

Pelaku Penangkapan Benih Baby Lobster di Perairan Pangandaran Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Views: 169

PANGANDARAN, JAPOS.CO –  Kepolisian Resort Pangandaran akan menindak tegas para pelaku yang menangkap benih baby lobster di perairan laut Pangandaran dan akan di proses hukum yang berlaku, Benih Baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan sehingga jika tidak ada maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi Ikan lainnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, SH. SIK. mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku ilegal penangkapan Benih Baby Lobster di perairan laut Pangandaran, penangkapan Benih Baby Lobster sangat merugikan iklim usaha di bidang kelautan dan perikanan yang akan berdampak kepada masyarakat sendiri baik secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan di Pangandaran. “Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya pada acara Sosialisasi dan silaturahmi dengan para pelaku usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pangandaran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kamtibmas yang kondusif, yang dilaksanakan di Aula Mapolres Pangandaran.

Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata menyampaikan bahwa silaturahmi dengan para pelaku usaha bidang Perikanan dan kelautan yang ada di Kabupaten Pangandaran sangatlah penting guna menciptakan suasana yang kondusif yang ada di wilayah Pangandaran.

Terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.17 Tahun 2021 yang salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan Benih Baby Lobster. “Dalam Permen tersebut terdapat boleh menangkap Benih Baby Lobster tapi hanya untuk Budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perijinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten, dan di wilayah Kabupaten Pangandaran larangan penangkapan Baby Lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran,” katanya.

Bupati Pangandaran menandaskan, selain itu Benih Baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan dan bila baby lobster nya habis tidak tidak ada makanan untuk ikan yang lain. “Jika Benih Baby Lobster tidak ada, maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi Ikan lainnya,” tandas H. Jeje. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *