Views: 164
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Polres Mukomuko limpahkan kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk ditindak lanjuti dengan dasar LP/B/14/I/2022/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu 10 Januari 2022, Selasa (31/5).
Peristiwa amoral tersebut dilakukan seorang anak yang masih berstatus pelajar dari kecamatan yang sama, tersangka bernama IA (17) tahun yang ditangani Polres Mukomuko sejak peristiwa itu terjadi.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Susilo SH. MH melaporkan, tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar Pasal 82 ayat 1 undang undang RI no 17 tahun 2016 perubahan atas undang-undang RI nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Perkara dugaan tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021,sekira pukul 15.30 wib Kecamatan XIV koto Kabupaten Mukomuko tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Mukomuko untuk ditindak lanjuti,” terang Kasat.(JPR)