Views: 174
JAMBI, JAPOS.CO – Dalam rangka mendapatkan data tentang kebutuhan anggaran penegakan hukum di daerah, Kapus Kajian Akuntabilitas keuangan Negara DPR Djustiawan Widjaya kunjungi Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin.(30/5/2022).
Kunjungan kerja tersebut langsung disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi Sapto Subroto bersama Para Asisten, Kabag TU dan Para Kasi pada Bidang Pidum. Tujuan kunker ini adalah untuk berdiskusi bersama aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam pelaksanaan Program Restorative Justice yang telah di laksanakan di Jambi.
Kajati Jambi Sapta Subrata menjelaskan dalam pelaksanaan restoratif justice ini kami telah bekerjasama dengan Lembaga Adat Melayu Jambi serta Pemda untuk menunjuk rumah restoratif justice dan hingga saat ini masih banyak ditemukan kendala dalam pelaksanaannya utamanya karena belum ada anggaran.
“Kendala utama RJ adalah belum ada anggarannya yang nantinya akan dipergunakan untuk mengecheck kepastian kondisi ekonomi keluarga tersangka dan untuk memastikan kedatangan para pihaknya seperti korban dan para tokoh adat, tokoh agama yang menjadi saksi dalam musuawarah RJ,” jelas Sapta.
Disampaikan Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas keuangan Negara DPR Djustiawan Widjaya, bahwa program Jaksa Agung terkait Restoratif Juatice ini memang baru dan kita ingin memastikan apakah sudah terlaksana dengan baik, hasil diskusi ini akan kita sampaikan pada Ketua DPR RI supaya dikaji dan dianggarkan untuk penegakan hukum
“Kunjungan kerja PKAKN sebagai lembaga pendukung kinerja DPR RI untuk memperoleh data utamanya terkait kendala dalam penegakan hukum didaerah, yang kita kaji kali ini terkait pelaksanaan restoratif justice di Jambi” jelas Iwan. (Rizal)