Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kasi Pemerintahan Desa Air Kasai Mukomuko Laporkan Sekdes Dugaan Penyelewengan DD

×

Kasi Pemerintahan Desa Air Kasai Mukomuko Laporkan Sekdes Dugaan Penyelewengan DD

Sebarkan artikel ini

Views: 180

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kasai, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Junaidi dilaporkan oleh salah seorang perangkat Desa Air Kasai yakni Kevin Al Muhammad Maza selaku Kasi Pemerintahan Desa atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran (TA).2020 dan 2021, Senen ( 30/5/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dan sudah diterima dan dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan Kevin Al Muhammad Maza dilaporkannya Sekdes ke Kejari ini diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa, khususnya anggaran dana desa di tahun 2020 dan 2021. Ini dibuktikan dengan pernyataan tanggung jawab belanja Pemerintah Desa Air Kasai, mulai dari pemalsuan tanda tangan TPK dan SPJ fiktif beberapa kegiatan desa.

”Bukan hanya pemalsuan tanda tangan TPK serta BPD saja, tetapi perangkat desa yang terlibat lainnya, termasuk juga SPJ fiktif. Bahkan segala pengurusan administrasi itu tanpa melibatkan TPK selaku pelaksana kegiatan dan anggota lainnya, termasuk juga BPD,” ujar Kevin.

Lanjutnya, dugaan penyelewangan dana desa tersebut bukan hanya itu saja, tetapi ada yang lebih miris dari itu. Diantaranya terkait aset desa beruapa aset tanah yang dihibahkan warga untuk lahan pembangunan Masjid. Oleh Sekdes dilakukan pembuatan SPJ pembelian tanah tersebut dengan jumlah sekitar Rp 84 juta dengan menggunakan dana desa. Sepengetahuannya kata Kevin, tidak ada istilah pemerintah membeli tanah yang dihibahkan oleh warga tersebut. Atas hal ini, menurut Kevin, kerugian desa akibat adanya dugaan penyelewengan dana desa ini, desa mengalami kerugian lebih kurang sekitar 200 juta.

”Kita tidak ingin ada oknum perangkat desa yang mengelabui masyarakat desa, apa lagi yang berkaitan dengan hak warga. Biar kedepannya desa ini lebih maju dan transparan dalam penggunaan dana desa,” terangnya.

Sambungnya, sejauh ini tindak lanjut laporan yang dilayangkannya ke Kejari pada 16 Maret lalu sudah mulai ditangani pihak Kejari. Dimana sudah dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan saksi-saksi. Disampaikannya juga, pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ini ke Kejari saja, tetapi juga pada aparat penegak hukum (APH) lainnya yakni Polres Mukomuko.

”Ini juga kita buat laporannya ke Polres Mukomuko, terkait pemalsuan tanda tangan di SPJ fiktif tersebut. Karena bukan tanda tangan saya saja selaku TPK yang dipalsukan, tetapi juga BPD, dan perangkat lainnya,” kata Kevin.

Sementara, Sekdes Air Kasai, Junaidi sebagai terlapor, saat di dikonfirmasi melalui ponselnya, dirinya membantah ketika disinggung terkait adanya penyelewengan ataupun penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Ia mengatakan apa yang dilaporkan Kevin itu tidak benar, hanya dikarenakan unsur sakit hati pasalnya, sebagai perangkat desa saudara Kevin sudah empat kali mendapat Surat Peringatan (SP) dari desa yang Notabene, saudara Kevin merupakan perangkat desa yang dianggap pembangkang, namun dirinya tidak pernah mengindahkan SP yang dilayangkan pada dia terang Junaidi, bisa saja dirinya ditindak tegas, namun desa berharap dirinya bisa merubah nya, ternyata tidak.

“Sebelum Kevin di SP, desa terlebih dahulu Merekomendasikan kepihak kecamatan, yakni tanggal 6 Oktober 2021, bersamaan dengan itu juga SP terakhir yang di sampaikan desa buat Kevin,” ungkapnya.

“Sangat disayangkan apa yang dilakukan pelapor sebagai bawahan. Seharusnya setiap ada permasalahan di tingkat desa itu harus di musyawarahkan terlebih dahulu. Menurutnya, orang seperti ini harus menjadi perhatian oleh masyarakat, jangan sampai salah menyikapi. Terkait dirinya dilaporkan ke Kejari, menurut Junaidi itu sah-sah saja karena itu hak setiap orang. Bersalah atau tidaknya itu bisa dilihat hasil dari laporan pradugaan ini. Hanya saja ia berpesan, jangan sampai pelapor berlindung dibalik perkara pradugaan ini. Sebab, jika sudah masuk keranah hukum itu bukan suata permaslahan yang bisa dimain-mainkan. Pelapor bisa jadi tersangka dan saksi juga bisa jadi tersangka, begitu juga sebaliknya. Apalagi pelapor ini kata Junaidi, merupakan TPK kegiatan fisik pembangunan,” lanjutnya.

”Apa yang didugakan oleh pelapor itu tidak benar, ini hanya persoalan person yang dibawa ke ranah pekerjaan. Dari sini kita bisa menilai, masa mau menjelekkan nama desa dan rekan kerjanya sendiri. Dari sini masyarakat bisa menilai sendiri. Harapan kami masyarakat harus pintar-pintar menilai jangan salah kiprah nantinya,” jelas Junaidi.

“Terkait dana 84 juta yang dia maksut, itu merupakan silfa anggaran yang tidak bisa di belanjakan, dan uang tersebut masih tersimpan di Bank dalam rekening desa, saya punya bukti, jadi dana desa mana yang saya salah gunakan, Saya juga akan lapor balik atas pencemaran nama baik,” ujar Junaidi.(JPR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *