Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Melalui Proses Restorative Justice, 40 Petani Malin Deman Mukomuko Kembali Hirup Udara Segar

×

Melalui Proses Restorative Justice, 40 Petani Malin Deman Mukomuko Kembali Hirup Udara Segar

Sebarkan artikel ini

Views: 60

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Sempat tidur di Hotel Prodeo Polres Mukomuko beberapa Minggu dengan tudingan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lahan garapan perkebunan milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini sebanyak 40 orang warga Petani asal Kecamatan Malin Deman , Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu itu bisa kembali menghirup udara segar, Senin (23/5) malam ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Puluhan petani itu bebas, setelah melalui proses restorative justice. Dimana antara pihak PT DDP selaku pelapor, dan 40 petani selaku terlapor sepakat berdamai.

“Kedua belah pihak telah datang ke Polres Mukomuko mengajukan permohonan dan mereka sepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui keadilan restoratif,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, SIK MH dalam press release, Senin malam.

Disampaikan Kapolres, selain penyelesaian secara restorative justice, pihaknya juga menerima nasihat dari Forum Komonikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mukomuko.

“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Dan kami juga telah mendapatkan nasihat dari Forkopimda. Perkara ini diselesai melalui Restorative Justice” jelas Kapolres.

Sementara Direktur Akar LAW Office, Zelig Ilham Hamka selaku kuasa hukum 40 petani tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Mukomuko yang telah menerima dengan baik dan menyetujui penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice.

Ini merupakan hal yang baik dan menguntungkan semua pihak. Salahsatunya 40 petani ini yang merupakan tulang punggung keluarga bisa berkumpul kembali ke keluarganya masing-masing.

“Kami apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko,” ucapnya.

Sekitar pukul 20.40 WIB malam ini, petani yang ditahan di dalam sel tahanan sudah dikeluarkan termasuk barang bukti, seperti mobil egrek dan barang bukti lainnya. Pasca bebasanya puluhan petani tersebut, langsung disambut hangat serta rasa haru keluarganya yang menunggu di depan Mapolres. (JPR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *