Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kasus Pengadaan Finger Print, Tersangka WH Divonis Bebas Murni

×

Kasus Pengadaan Finger Print, Tersangka WH Divonis Bebas Murni

Sebarkan artikel ini

Views: 118

CIAMIS, JAPOS.CO – Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengadaan mesin absensi atau finger print pada sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun anggaran 2017/2018.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dua tersangka itu Yf merupakan rekanan pengadaan finger print. WH yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, namun saat menjadi tersangka dia menjabat sebagai sekretaris di salah satu dinas di Kabupaten Pangandaran. Akan tetapi, kini dinyatakan bebas oleh pengadilan tipikor Bandung. Hal itu diungkapkan kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba S.H, M.Hum, Rabu (18/5).

Kejari Ciamis mengatakan kasus Finger Print itu sudah sampai tahap putusan majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 11 Mei 2022, dengan keputusan terdakwa WH selaku mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. “Hasil putusannya, bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, itu berarti bebas murni,” ujar Erny.

Selanjutnya, kata Kejari Ciamis, untuk perkara Yf yaitu terdakwa kedua, dinyatakan lepas tuntutan yang artinya ada perbuatan tapi bukan tindak pidana. “Terhadap putusan tersebut, penuntut umum Kejaksaan Negeri Ciamis dalam waktu 14 Hari sesuai dengan KUHP, akan menyatakan kasasi dan memasukkan memori kasasi,” ungkap Erny.

Dikatakannya, tuntutan terhadap terdakwa Yf sebagai pelaksana atau pengusaha, dituntut pasal 2 ayat 1, pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara. “Dendanya Rp 250.000.000 subsider 3 bulan,” kata Erny.

Kejari Ciamis mengatakan, kalau Wahyu itu private, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Tapi tentunya ini sudah dilakukan sampai tahap penuntutan dan sampai mempunyai alat bukti yang cukup, sehingga upaya-upaya akan terus dilakukan. “Dan ini kan upaya hukum, jadi belum ada ikrar dan karena ini kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA), sehingga jika sudah keluar putusan dari MA baru bisa ikrar,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 256 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kepala Sekolah seharusnya bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan…