Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESULAWESISulawesi Selatan

Tiga Orang Oknum ASN di Bantaeng Tercyduk Narkoba

×

Tiga Orang Oknum ASN di Bantaeng Tercyduk Narkoba

Sebarkan artikel ini

Views: 55

BANTAENG, JAPOS.CO – Tim satuan reserse narkoba Polres Bantaeng menangkap tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bantaeng. Ketiganya ‘tercyduk’ diduga terkait pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. Ketiga ASN tersebut berinisial NS, (40 tahun), warga JL. Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, SH, (36 tahun) Warga JL. Sungai Bialo, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, dan SSD (49 tahun) Warga JL. Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng,” ujar Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH SIK,M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran Hamid, S.Sos, MM, pada Selasa (17/5/2020) malam”.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menjelaskan, Berdasakan Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP.A/141/V/2022/ SPKT. Resnarkoba/Polres Bantaeng/ Polda Sulawesi Selatan, Tanggal 11 Mei 2022.

“Ketiga tersangka ‘tercyduk’ disebuah rumah, JL. Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, pada Rabu (11/5/ 2022,) sekira pukul 22.00 WITA,” kata Andi Imran.

“Dari tangan tersangka petugas menyita satu Sachet Kristal Bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, empat sachet kosong diduga bekas Shabu, satu batang sendok Shabu, satu batang Pirex Kaca, dua buah Korek Gas, satu buah Bong, satu Buah Handphone Android, satu unit Sepeda Motor. Satu buah Handphone Android merk Vivo milik tersangka SH, uang tunai Rp. 200.000 milik Tersangka SH, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit Hendphone Android merk Vivo milik tersangka SSD, satu buah Bong Milik tersangka SSD, satu buah pireks kaca Milik tersangka SSD, dua buah Korek gas Milik tersangka SSD, satu batang pipet bentuk milik tersangka SSD, dan uang tunai Rp 400.000 Milik tersangka SSD,” imbuh Andi Imran.

“Untuk tindakan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap ketiga terduga pelaku untuk melengkapi mindik. Untuk barang bukti (BB) yang diamankan dan dikirim ke Labfor di Kota Makassar untuk pemeriksaan. Jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara dan ketiganya terancam melanggar pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Andi Imran. (MUDAHRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *