Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINELampungSUMATERA

Raden Adipati Surya:1425 Anggota BPK Mampu Bersinergi Dengan Kakam

×

Raden Adipati Surya:1425 Anggota BPK Mampu Bersinergi Dengan Kakam

Sebarkan artikel ini

Views: 70

WAY KANAN, JAPOS.CO – Berkerja dengan bersungguh – sungguh, tanggung jawab, berdedikasi serta loyalitas tinggi, dan mampu bekerja sama dengan jajaran aparatur kampung, sehingga mampu bersinergi dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat kampung, serta BPK yang baru dilantik ini memahami betul tugas dan fungsinya, sebagai DPRD nya Kampung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Demikian disampaikan Oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya saat melantik 1.425 anggota BPK se – Kabupaten Way Kanan periode 2022 – 2028, bertempat di GSG setempat, Rabu (18/5).

Yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Forkopimda, Sekda, dan seluruh jajarannya.

Untuk itu, hendaknya anggota BPK diharapkan mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik bagi Kampung, BPK bersama dengan Kepala Kampung bersinergi menempatkan peraturan Kampung dan menampung aspirasi masyarakat.

“Musyawarah dan komunikasi yang baik antara Kepala Kampung dan BPK sangat dibutuhkan guna bertujuan saling membantu mensukseskan kampung tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Adipati, jabatan BPK sama dengan jabatan Kakam, yakni selama 6 tahun kedepan, hal ini memungkinkan berjalannya setiap program pembangunan yang akan dijalankan dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat kampung.

Oleh karena itu, BPK untuk periode ini kiranya akan mampu bersinergi dengan kepala Kampung dalam merencanakan, dan menjalankan prioritas pembangunan kampung, sehingga tidak menjadi terjadi ketimpangan antara Kakam dengan BPK.

Selain itu, sesuai dengan perannya BPK juga akan ikut mengawasi berjalannya setiap program pembangunan kampung yang telah disepakati sebagai prioritas pembangunan kampung, sehingga kedepannya keberhasilan pembangunan kampung dapat terwujud, dan masyarakat menjadi sejahtera.

“Kewenangan BPK telah diatur dalam Permendagri dan Perda, dalam menjalankan tugasnya di kampung, demi maju dan sejahteranya masyarakat kampung,” tegas Adipati. (Sihaili).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *