Views: 235
SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Kasus pengeroyokan dan perampasan kendaraan oleh preman berkedok Debt Collector masih berlanjut di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.
Korbannya adalah istri Wartawan TV One Emilia Zola warga Kabupaten Sijunjung. Selain menjadi korban penganiayaan, mobil Fortuner BA 1128 IP milik korban juga dirampas secara paksa. Peristiwa yang terjadi 5 bulan yang lalu (31/12/2021) ini terjadi di jalan Patimura, kota Padang, Sumatera Barat.
Dikatakan Zola Minggu, (15/5/2022), kejadian itu 5 bulan yang lalu saat mobil yang sedang dikendarai suaminya sedang mengantar keluarga untuk mendaftar kuliah di salah satu universitas di Padang.
“Mulai dari Solok sudah diikuti oleh sepeda motor sampai ke rumah Makan Mintuo di Sitinjua Laut. Selesai makan suami saya didatangi sekitar 6-7 orang pria tidak dikenal. Mereka mengaku CSI yang memantau konsumen yang terlambat membayar kredit. Salah satunya mengatakan akan ada dispensasi karena masyarakat sedang sulit perekonomian, ada keringanan,” ujar Zola,
“Setelah itu, saya (red-Zola) dan suami dibawa ke sebuah kantor leasing kendaraan di jalan Patimura, kota Padang. Sesampai di kantor Adira finance jalan Patimura, bukan seperti yang dijanjikan namun suami saya diajak mengobrol di dalam kantor terus kami di usir, sedangkan mobil dengan alasan foto-foto, terus kendaran dibawa kabur oleh preman tersebut,” papar Zola.
“Ketika saya teriak mobil mana, mobil mana, dari lobi kantor Adira beberapa pemuda itu memelintir jari jempol saya dan mendorong sehingga jatuh sampai pinsan, bahkan suami saya pun di ketuk lehernya ,” tutur Zola.
Setelah mobil dibawa kabur, keduanya kemudian mempertanyakann kepada pihak leasing. “Kami bertanya ke pihak Adira Patimura mereka satupun tidak tahu, dengan alasan ini mobil bukan wilayah kami, ini wilayah Solok, kata pihak Adira yang disampaikan oleh satpamnya,” lanjut Zola.
Sementara itu, sang suami, Beni Wartawan TV One (35) menambahkan, berapa hari yang lalu saya sudah menghubungi Kasubdit Kamneg Direktorat kriminal Umum Kompol Afrizal Syah Polda Sumbar melalui aplikasi WhatsApp mengatakan,” pihak penyidik masih mengumpulkan saksi serta bukti tambahan untuk di panggil semua pihak, mulai dari leasing hingga pihak lain tentang kejadian itu, ucapnya.
Info dari sumber yang layak dipercaya mengatakan, “memang pria tersebut sering melakukan penarikan paksa kendaraan orang, baik mobil maupun kendaraan lain serta banyak masyarakat yang di buat resah oleh tindak tanduk pria bertato di lengan tersebut.
Dan sumber tadi juga mengatakan, pria yang mengaku CSI preman berkedok Debt Collector bernama Budi Herman.
Terpisah Direktur GACD (Goverment Agains Corruption And Discrimination ) Andar Situmorang SH.MH berharap jajaran kepolisian di Polda Sumatera Barat maupun di jajaran Polres dibawah naungan Polda Sumbar tindak tegas pelaku preman berkedok Debt Collector.
“Jangan pernah dikasih ampun apa lagi di pelihara. Basmi para Debt Colettor yang tidak bekerja dengan aturan tersebut, jangan seenaknya main rampas dan main tarik, semuanya ada aturan,” terangnya.
Ditambahkan Andar, sebelumnya Mahkamah Konstitusi menegaskan perusahaan Leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.
“Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke Pengadilan Negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
“Hal itu jelas dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia. Putusan serupa sudah pernah diputus dalam dua perkara sebelumnya, pungkas Andar.
Sementara itu hingga berita ini turunkan, pihak dari Leasing Adira belum bisa di konfirmasi oleh japos.co.(Domas)