Views: 321
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, siapkan pemilihan Ketua LPM yang baru, meskipun ketua yang lama masih menjabat namun atas kehendak Allah Kamasril Katik ( 57 thn) meninggal dunia Selasa (10/5).
“Pemilihan ketua LPM di Kelurahan tersebut harus segera dilakukan, melalui rapat yang diikuti seluruh perangkat Kelurahan serta pengurus LPM,” ujar Lurah Tarok Dipo Taufik Adi Putra, Kamis (12/5/2022).
LPM sebagai perpanjangan tangan Lurah. Ketua LPM memang harus segera dipilih dengan melihat beberapa kriteria sesuai aturan.
Masa jabatan Ketua dan Pengurus LPM selama tiga tahun untuk Kelurahan Tarok Dipo akan berakhir pada tahun 2023 mendatang sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2018 dan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Karena waktunya masih lama sampai periode habis. Maka khusus pemilihan Ketua PLM harus segera dilakukan. Walaupun bisa ditunjuk langsung. Namun, lurah mengambil inisiatif membawa dalam rapat bersama sekaligus untuk bermusyawarah.
“Secara aturan, kerja LPM sebagai mitra lurah dalam memberdayakan lembaga-lembaga kemasyarakatan di Kelurahan dan menyerap serta menampung aspirasi masyarakat,” jelas Lurah.
Adapun kriteria yang memenuhi syarat mempunyai hak untuk menjabat Ketua LP. Yaitu pendidikan minimal SLTA, usia minimal 21 dan maksimal 65 tahun, tidak sebagai pengurus partai politik, jika PNS tidak bertugas di Kelurahan setempat.
“Namun, yang lebih penting untuk mengangkat ketua LPM, kita harus berbicara dan mendengar pendapat ninik mamak setempat. Untuk Ketua LPM bisa dipilih atau seseorang mencalonkan diri sepanjang persyaratan terpenuhi serta kriteria yang ditentukan,” ungkap Taufik. (Yet)