Views: 166
SAMOSIR, JAPOS.CO – Dua kepala Desa Penanti Antar Waktu (PAW) mengambil sumpah/janji dihadapan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom yang didampingi oleh Ulama di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis(12/05).
Diantara Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik adalah Kepala Desa PAW Desa Boho, Kecamatan Sianjur Mula mula dan Desa Rinabolak Kecamatan Onan Runggu.
Yang menjabat Kepala Desa PAW Desa Boho Edward Silalahi, sesuai dalam keputusan Bupati Samosir Nomor : 181 tahun 2022 tentang, Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Boho Kecamatan Sianjur Mula mula.
Demikian juga Kepala Desa PAW Desa Rinabolak dijabat Marline , berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor : 209 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Rina Bolak Kecamatan Onan Runggu Periode 2020-2026.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan, kepala Desa yang baru dilantik sah menjadi milik seluruh warga masyarakat desa. Dalam menjalankan tugas, diberi amanat dan kepercayaan oleh rakyat sehingga harus mampu mengayomi dan melayani masyarakat desa.
“Kepala desa yang baru dilantik harus segera mengambil langkah-langkah untuk menjamin terselenggaranya konsolidasi pemerintahan dan konsolidasi sosial di desa, terutama dalam menyusun program kerja yang bermanfaat, sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat,” sebut Bupati.
“Jabatan Kepala desa bukan sebagai jabatan warisan atau Harajaon (jabatan turun temurun), namun sebagai jabatan Parhobas(Pengayom,pelayan) sehingga kepemimpinan harus dijalankan secara demokratis, terbuka dan dipadukan dengan tatanan adat budaya serta kearifan lokal,” tutup Bupati Samosir.(jbr)