Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Ada Potensi Kerugian Negara Pada Proyek Jembatan Pawan VI, Ini Sumbernya

×

Ada Potensi Kerugian Negara Pada Proyek Jembatan Pawan VI, Ini Sumbernya

Sebarkan artikel ini

Views: 276

KALBAR, JAPOS.CO – Proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI, Desa Ulak Medang Kecamatan Muara Pawan, Kab. Ketapang, Kalbar senilai Rp. 6,2 Milyar Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh (CV. FATWA JAYA) berpotensi adanya unsur kerugian Negara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek yang merupakan salah satu program strategis Kabupaten Ketapang pada tahap awal pelaksanaannya diresmikan oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan. Namun sangat disayangkan, proyek ini menuai masalah mulai dari proses tender hingga pelaksanaan fiksiknya.

Pada proses tender, pemenangan tender terindikasi telah diatur sebelumnya, pasalnya pihak satker mencantumkan persyaratan tambahan yang diduga sebagai kunci untuk menghambat peserta lain melakukan penawaran.

Sementara dalam pelaksanaan fisik proyek ini, hingga per 31 Desember 2021 progres fisik yang dicapai oleh kontraktor hanya berkisar 50%. Kendati demikian, kontrak proyek ini tidak diputus, kontraktor tetap bekerja dalam denda pada TA 2022.

Persyaratan tambahan yang dicantumkan oleh satker berdampak terjadinya mark-up harga satuan produk, sehingga berpontensi terjadinya kerugian Negara apabila proyek ini telah dibayarkan 100%.

Syarat tambahan tersebut mempengaruhi harga satuan produk di dalam kontrak, sementara pada kondisi riil, produk yang digunakan oleh kontraktor tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Permasalahan ini terjadi pada item utama, yakni pada item pekerjaan Divisi 7 Struktur. Dalam item ini pekerjaan terfokus pada pembangunan 2 Abutment Jembatan. Selain pekerjaan Beton Struktur fc’25 Mpa, pada item ini juga terdapat Pengadaan Tiang Pancang Baja diameter 600 mm, dengan ketebalan 12 mm.

Dampak kerugian Negara tidak hanya pada item utama proyek, namun kerugian Negara dapat pula berpotensi pada harga satuan alat. Hasil pantauan Japos.co, tidak semua alat digunakan oleh kontraktor dalam pengerjaan proyek ini, sementara di dalam kontrak diwajibkan.

Sementara hingga berita ini terbit, Lalu Heru Prihatiandi, ST MT. selaku Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini, belum memberikan Keterangan saat dikonfirmasi Japos.co via pesan WhatsApp (10/05). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *