Views: 171
JAKARTA, JAPOS.CO – Kasus Laka Lantas yang melibatkan pengacara tersohor Hotman Paris Hutapea yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Jakarta Utara beberapa tahun lalu belum juga dilimpahkan ke pengadilan dan diadili.
Kecelakaan Dua kendaraan yakni Lamborghini dengan Nopol B 333 NIP yang dikemudikan Hotman Paris menabrak mobil box dengan nopol B 89642 BCL dikemudikan Dedi Sulaiman hingga mengalami terjungkal dan meninggal di tempat.
Menaggapi hal tersebut, Direktur Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH, meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas agar segera melimpahkan kasus kecelakaan Hotman Paris yang sudah memakan korban jiwa seorang supir (Almarhum Dedi Sulaiman) ke Pengadilan.
Mengingat, kasus tersebut sudah bertahun tahun lamanya namun tidak kunjung ada kepastian hukum. Seperti diketahui laporan tersebut dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/508/33-K/X/2014/LLJU.Tanggal 5 Oktober 2014.
“Hingga saat ini Kapolda Metro Jaya, dalam hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya, belum juga melimpahkan berkas perkara kecelakaan maut Hotman Paris yang memakan korban jiwa,” terangnya kepada Japos.co, Minggu (8/5).
Disini terlihat, kata Andar, sebagai bukti Hotman telah bersalah, ia memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk perdamaian.
“Walaupun sudah diberikan santunan kepada korban namun Itu saja tidak cukup, disini keluarga korban/Almarhum harus mengetahui kepastian Hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Andar juga mencontohkan kasus laka lantas yang sebelumnya menimpa anak dari Ahmad Dani yang mengalami tabrakan di jalan tol dan memakan korban jiwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan divonis percobaan.
“Dulu juga Anaknya Menteri Hatta Rajasa Kecelakaan di tol mengakibatkan dua korban jiwa, juga di sidangkan di Pengadilan Jakarta timur dan divonis percobaan, selain itu dia kasus serupa yang memakan korban jiwa yang sudah diadili dan disidangkan, lantas mengapa dengan Hotman Paris tidak disidangkan?” terangnya.
Maka dari itu, Andar selaku masyarakat Indonesia meminta kepada Kapolri dan Kapolda agar kasus tersebut segera di limpahkan ke Jaksa dan untuk di sidangkan demi lepastian hukum supaya masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai kasus tersebut.
Dalam kasus ini Andar sudah melayangkan surat dengan No Surat 01/AMS/IX/2020. GACD ke MABESPOLRI dan ketua KOMPOLNAS RI ,KABARESKRIM POLRI Dan KADIV PROPAM POLRI. Prihal permintaan untuk melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.(Red)