Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan Diduga Abaikan Spek

×

Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan Diduga Abaikan Spek

Sebarkan artikel ini

Views: 174

SURABAYA, JAPOS.CO – Pengendara motor dihimbau melakukan disiplin berkendaraan agar terhindar dari kecelakaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk itu pemerintah Kota Surabaya melalui Pekerjaan marka jalan dilakukan oleh satker Dinas perhubungan Kota Surabaya Tahun anggaran 2022 melaksanakan pengecatan sehingga diharapkan terlaksana secara merata sesuai perencanaan titik lokasi yang ditunjuk.

Dari pantauan japos.co, pekerjaan pengecatan marka thermoplatic dilokasi seputaran Raya Darmo harapan nampak metode pekerjaan dilapangan diduga mengabaikan atauran dokumen kontrak atau tidak sesuai spek, pasalnya sebelum pengecatan seharusnya persiapan awal melakukan pembersihan jalan namun hal itu, tak terlihat melakukan desain ukuran dilapangan sesuai kondisi agar bisa disetujui pemberi tugas karena menggunakan peralatan mesin khusus pengecat marka.

Bahan material yang dipergunakan dilapangan terlihat bahan yang licin tidak memantul cahaya pada saat malam hari (retroreflektif) pengecattlan diduga kurang fokus tidak perhatikan ketebalan, banyak ceceran bintik ke lainya tidak pada tarik benang garis lurus, alhasil bila diperhatikan bergelombang tak nampak kerapian.

Terkait hasil pekerjaan pengecatan marka, menurut warga masyarakat yang melintas, Maryono mengatakan secara kasat mata dari jauh kelihatan asal jadi seharusnya kalau sesuai spek teknis bahan untuk thermoplastic harus AASHTO 98
1 Bahan Marka terbuat dari bahan yang tidak licin  dan memantulkan cahaya pada malam hari (retroreflektif) yang memenuhi standart ; — ASTHO M249 ASTHO M247– 98 81: Untuk thermoplastik Untuk butiran kaca (glass bead)
b. Bahan thermoplastic terdiri dari
4 komponen dengan komposisi sebagai berikut; – Binder – Glass Bead – Titanium Dioxide (TiO2) – Calcium Carbonate dan Inert Filler
c. Jenis bahan yang digunakan harus dapat mengering dengan cepat dan tidak lebih dari 10 menit;
d. Pengecatan marka jalan thermoplastic AASHTO-98 tebal 2mm;

2. Warna Warna yang digunakan untuk Marka Jalan adalah warna putih
3. Bentuk, ukuran dan cara penempatan marka Bentuk, ukuran dan tata cara penempatan marka harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 34 tahun 2014 tanggal 4 September 2014 tentang Marka Jalan  • Pengecatan Marka Jalan
1. Penyiapan pelaksanaan pengecatan a)

Sebelum dilaksanakan pengecatan, kontraktor harus membuat disain dengan ukuran sesuai ketentuan di lapangan dan gambar marka yang diminta.
b) Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah desain tersebut , telah disetujui Pemberi Tugas 2. Pengecatan Marka Jalan dilakukan dengan menggunakan peralatan mesin khusus pengecat marka jalan dengan terlebih dahulu melakukan pembersihan permukaan jalan.
Kalaupun terabaikan seharusnya tebayar sesuai kontrak bukan terbayar lunas negara bisa merug,” ucapnya sambil berlalu.(junn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *