Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Tugas dan Wewenang Penyidik PNS di Lingkungan Pemkab Samsoir

×

Tugas dan Wewenang Penyidik PNS di Lingkungan Pemkab Samsoir

Sebarkan artikel ini

Views: 181

SAMOSIR, JAPOS.CO – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sangat penting di Kabupaten Samosir. Kedepan akan dilakukan perekrutan calon penyidik pegawai negeri sipil untuk ditugasi mengikuti pendidikan dan pelatihan. Hal ini Disampaikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom saat membuka Sosialisasi tentang tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (27/04).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM  Oloan CH. Marpaung, SH sebagai Nara Sumber dalam sosialisasi ini memaparkan kedudukan PPNS setara dengan penyidik POLRI. Penyidik PPNS menangani tindak pidana khusus pada berbagai Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Secara hukum sama kitab UU pidana. Tapi dalam melakukan tindakan harus tetap melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pembuatan  BAP, serta koordinasi bantuan penindakan.

Diharapkan PPNS dapat melakukan kerjasama yang erat dengan Korwas PPNS di Kepolisian. Akibat tidak adanya PPNS

Penegakan Perda  didaerah berjalan sangat lambat, karena tidak ada pengampu (penyidik bersertifikat yang dilantik Kemenhumkam) yang menandatangani BAP.(JBR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *